Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan baru saja meluncurkan minyak goeng curah kemasan sederhana yang diberi merek Minyakita dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Peluncuran Minyakita merupakan upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO) melalui kemasan sederhana.
Untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang akan membeli Minyakita.
Cara membeli minyak goreng merek Minyakita:
- Minyakita bisa dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masyarakat juga dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.
“Kami berusaha mengatasi persoalan distribusi melalui minyak goreng kemasan sederhana ini. Harapan kami, minyak goreng bisa terdistribusi dengan baik, khususnya ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Melalui Minyakita, kami optimistis masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng hasil DMO yang sesuai HET,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).
Merek Minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat TBM/002003152. Saat ini sudah dua produsen yang mulai memproduksi Minyakita, yaitu PT Best Agro Internasional dan PT Panca Nabati Prakars.
Adapun, Minyakita bisa diproduksi dan dikemas oleh produsen siapapun dengan izin empat tahun dan dapat diperpanjang. Produsen tersebut wajib memenuhi syarat, baik izin edar maupun izin terbit.
Pada tahap awal peluncurannya, Minyakita akan mulai diperjualbelikan sebanyak 5.000 liter dalam kemasan plastik satu liter seharga Rp13.000 per liter. Harga lebih murah karena disubsidi oleh asosiasi.