Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut sudah ada dua perusahaan yang menjadi produsen minyak goreng curah kemasan sederhana dengan merek Minyakita yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra mengatakan merek Minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat TBM/002003152.
"Saat ini sudah dua produsen yang mulai memproduksi Minyakita, yaitu PT Best Agro Internasional dan PT Panca Nabati Prakarsa," ujarnya, Rabu (6/7/2022).
Dia menjelaskan Minyakita bisa diproduksi dan dikemas oleh produsen siapapun dengan izin 4 tahun dan dapat diperpanjang. Produsen tersebut wajib memenuhi syarat, baik izin edar maupun izin terbit.
Menurutnya, ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan tersebut. Selanjutnya, Kemendag dapat mempercepat penyaluran, terutama ke daerah Timur Indonesia.
Pada tahap awal peluncurannya pada hari ini, Minyakita akan mulai diperjualbelikan sebanyak 5.000 liter dalam kemasan plastik satu liter seharga Rp13.000 per liter. Harga lebih murah karena disubsidi oleh asosiasi.
Baca Juga
Adapun, produk tersebut merupakan hasil kolaborasi beberapa lembaga terkait. Selain itu, didukung juga oleh sistem Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), Warung Pangan, dan Sigurih.