Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan skema insetif bagi produsen dan distributor minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita.
Dia menuturkan bagi produsen yang memproduksi dan mendistribusikan Minyak Kita memiliki komposisi hak ekspor minyak sawit mentah (CPO) lebih banyak dibandingkan dengan hanya memproduksi minyak goreng curah.
“Kalau pakai kemasan itu 1 banding 2. Misalnya kalau dia ngasih DMO [domestic market obligation] 1.000 ton maka dia 1 banding 2 jadi 1.200 itu kali 7, berarti 8.400 jatah ekspor CPO-nya. Kalau distribusi yang curah 1,7 jadinya 1.000 x 7, jadi 7.000 ton ekspornya,” ujar Zulhas kepada awak media di Kantor Kemendag, Rabu (6/7/2022).
Zulhas mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah keluar terkait dengan hak insentif tersebut.
Tidak hanya itu, insentif tambahan juga akan ditambah apabila produsen memasok Minyak Kita untuk wilayah-wilayah tertentu, seperti Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Gorontali, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. Di wilayah tersebut memang harga minyak goreng curah masih di kisaran Rp20.000 per liter.
Baca Juga
“Angkanya bervariatif, mulai dari 1,10 sampai 1,35. Maksud angka matriks regionalisasi ini adanya penyesuaian, jadi kalau DMO-nya ke satu daerah, misalnya ke Papua, kalau dia menyalurkan 1.000 ton, diitungnya 1.350 ton [hak ekspor CPO-nya]," kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim saat ditemui, Rabu.
Diketahui, Minyak Kita diluncurkan di Kantor Kemendag pada hari ini, Rabu (6/7/2022).
Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp14.000 per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil. Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.