Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wabah PMK Menyebar ke 21 Provinsi, 3 Pulau Ini Masuk Zona Merah

Kementerian Pertanian mencatat kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak telah menjangkiti 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota. Ada tiga pulau yang masuk zona merah.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian mencatat kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak telah menjangkiti 21 provinsi dan 232 kabupaten/kota dibandingkan beberapa hari sebelumnya yang masih terjadi di 19 provinsi.

"Perkembangan kasus PMK di Indonesia saat ini sudah ada di 21 provinsi kemudian di 232 kabupaten/kota dan jumlah yang tertular sampai hari ini adalah 320.016 ekor hewan," kata Sekretaris Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Makmun, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (5/7/2022).

Jika dirinci, sebanyak 108.266 ekor hewan sudah sembuh, 2.820 ekor dipotong bersyarat, dan hewan yang mati sebanyak 2.029 ekor. Sementara hewan ternak yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 337.976 ekor.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian Wisnu Wasisa Putra menyebutkan terdapat tiga pulau di Indonesia yang termasuk dalam zona merah, yaitu Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Lombok.

Ketiga pulau tersebut dikategorikan sebagai zona merah dikarenakan 70 persen wilayahnya sudah terdapat wabah PMK yang menjangkiti hewan ternak. Kementerian Pertanian melarang ada kegiatan lalu lintas hewan ternak rentan ataupun produk ternak pada wilayah zona merah.

"Untuk zona merah dilarang untuk melalulintaskan ke pulau hijau dan pulau merah. Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali, tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," katanya.

Wisnu berharap penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Di samping itu, pemerintah akan terus memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper