Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNPB Tegaskan PMK Bukan Darurat Nasional, Ini Statusnya Saat Ini

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini berstatus kondisi darurat tertentu.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto. JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menegaskan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini berstatus kondisi darurat tertentu, bukan darurat nasional.

“Pertama yang harus dipahami adalah status wabah, bukan kondisi darurat [nasional] seperti halnya Covid-19 tetapi SK Kepala BNPB No 47.2022 [29 Juni 2022] menyebutkan Keadaan Tertentu Darurat PMK, artinya tertentu jenisnya, tertentu lokasi nya, bukan nasional,” ujarnya, Senin (4/7/2022).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS), hingga 5 Juli 2022 terdapat 19 provinsi dan 231 kabupaten/kota yang terkonfirmasi terpapar PMK.

Suharyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK menyampaikan langkah BNPB dan Kementerian Pertanian setelah status setiap daerah ditentukan yakni mengatur lalu lintas ternak sesuai dengan zona penularan.

“Kami akan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan dari dan menuju daerah dengan status yang berbeda sebagaimana diatur dalam SE Ka Satgas No. 3/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan,” paparnya.

Berikutnya, lanjut Suharyanto, langkah-langkah pencegahan dan pengendalian akan diperkuat dengan vaksinasi dan pengobatan. Berbagai upaya lain yang Satgas lakukan dengan tetap memperhatikan implikasi terhadap hak-hak masyarakat dan peternak sesuai aturan yang berlaku dan ditetapkan sesuai dengan dinamika keadaan.

Dia berharap pemerintah tidak hanya dapat mengendalikan wabah PMK, juga dapat kembali bebas dari PMK.

Pasalnya, Indonesia sudah sekitar 26 tahun bebas dari PMK. Pada 1986 Indonesia mendeklarasikan secara nasional terhadap status Indonesia bebas PMK.

Dalam jangka panjang yang bersifat permanen, Kementan melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) akan segera melakukan pembuatan vaksin pada Agustus mendatang. Kementan juga akan melakukan vaksinasi massal dan surveilans secara rutin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper