Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Beban APBN Berisiko Membengkak

Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan dikhawatirkan menambah beban APBN karena nilai subsidi bagi peserta tidak mampu juga akan terdongkrak.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat menambah beban keuangan negara, seiring besarnya nilai subsidi bagi peserta tidak mampu. Isu kenaikan iuran tidak sejalan dengan kondisi penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.

Belakangan beredar kabar bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik akibat rencana penghapusan kelas. Kabarnya simpang siur, di mana salah satunya terkait kenaikan iuran peserta bergaji di atas Rp12 juta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kemudian angkat suara. Desas-desus kenaikan iuran itu sampai ke mejanya, tetapi dengan lugas dia meluruskan bahwa tidak terdapat kenaikan iuran.

Sepengetahuannya, informasi yang beredar di media sosial berisi bahwa iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp50.000, bahkan ada yang menyebut Rp75.000. Selisihnya cukup besar dari tarif yang berlaku saat ini.

Pemerintah menetapkan bahwa tarif paling rendah adalah Rp42.000 untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III. Tetapi, peserta hanya membayar Rp35.000, karena terdapat subsidi Rp7.000 per orang dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Sekarang saja kelas III nih membayar sekitar Rp35.000, harusnya Rp42.000, Rp7.000 disubsidi. Itu saja yang nunggak ada beberapa juta orang. Bayangkan kalau [naik] dua kali lipat, akan menunggak lebih banyak tidak?” ujar Ghufron pada Selasa (5/7/2022).

Kenaikan iuran berpotensi meningkatkan jumlah peserta yang menunggak iuran dan tidak aktif. Akibatnya, bisa terjadi ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan beban pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.

Selain itu, besaran subsidi pun dapat membengkak karena tarif tersebut bukan hanya berlaku bagi mereka yang merupakan peserta mandiri, baik pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP). Tarif itu turut berlaku bagi para peserta penerima APBN.

Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi untuk 96, juta orang peserta penerima bantuan iuran (PBI). Pada 2021, anggaran subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp51,2 triliun, dengan mengacu kepada nominal iuran Rp42.000.

“APBN sekarang membayar cukup banyak, harusnya 96,8 juta orang, tetapi masih belum sampai 96,8 juta itu. Itu kalau [iuran naik] dua kali lipat dari Rp35.000 atau Rp42.000, menjadi Rp75.000, anda bisa bayangkan enggak beban apbn akan membengkak lagi,” kata Ghufron.

Menurutnya, kebijakan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama soal iuran harus diperhitungkan dengan saksama.

Kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat tentu akan menjadi pertimbangan besar dalam penentuan iuran BPJS. Ketika kesehatan masyarakat sedang terancam oleh pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi belum benar-benar mulus, rasanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum menjadi fokus pemerintah.

“Artinya mengharuskan untuk lebih hati-hati, lebih komprehensif [dalam penyusunan kebijakan terkait JKN],” kata Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper