Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) merilis syarat dan ketentuan pemotongan hewan kurban di luar area Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di tengah suasana Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), menjelang Iduladha.
Syarat dan ketentuan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 Tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Adapun pemotongan hewan dalam rangka pelaksanaan hewan kurban tak hanya ditujukan guna memenuhi kaidah keagamaan saja. Namun, disaat yang bersamaan dapat menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Untuk mencegah pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK, maka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19, dengan ketentuan hewan yang akan dikurbankan sebagai berikut:
1. Sehat
2. Tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga
3. Tidak kurus
4. Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan yang simetris
5. Cukup umur, dengan rincian:
a. kambing atau domba di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
b. sapi atau kerbau di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk diketahui, apabila proses pemotongan hewan kurban dilakukan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH), maka tempat tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sementara persyaratan tempat pemotongan hewan Kurban di luar RPH-R meliputi:
1. Memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan ternak lain masuk ke tempat pemotongan hewan
2. Memiliki lahan yang cukup dengan jumlah hewan
3. Tersedia fasilitas penampungan hewan:
a. Memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran
b. Memiliki lahan yang cukup
c. Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit
4. Terdapat fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi
5. Jika memungkinkan memiliki fasilitas pemotongan darurat
6. Memiliki fasilitas untuk menampung limbah (limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfeksi atau dibakar)
7. Dilengkapi fasilitas dan bahan untuk pembersihan dan disinfeksi kendaraan, peralatan, hewan, limbah, dan orang
8. Dilengkapi fasilitas air bersih yang mencukupi
9. Dilengkapi fasilitas perebusan