Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PMK Makin Meluas, Kep. Riau dan Bali Masuk Daftar Provinsi Terpapar

Pada akhir Juni lalu, tercatat PMK menyebar di 19 provinsi. Pada awal Juli ini, jumlah provinsi terpapar bertambah dua, yakni Kep. Riau dan Bali.
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA – Laman resmi siagapmk.id per 4 Juli 2022 melaporkan jumlah provinsi terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bertambah menjadi 21 provinsi. Adapun dua provinsi yang baru masuk, yakni Kepulauan Riau dan Bali.

Sebelumnya pada 30 Juni 2022, tercatat 19 provinsi dengan 222 kabupaten/kota yang terkonfirmasi PMK. Hanya dalam 4 hari, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 provinsi dan 231 kabupaten/kota.

Kepulauan Riau tercatat memiliki 111 kasus dan Bali dengan 210 kasus. Bali sendiri diketahui menjadi salah satu produsen sapi hidup terbesar setelah Jawa Timur dan NTB.

Per 4 Juli 2022 pukul 13.30 WIB, terdapat 317.361 ekor ternak yang sakit dengan 106,687 ekor ternak yang sembuh. Sementara 3.476 ekor ternak dilakukan pemotongan bersyarat dan 2.005 ekor mati. Maka, masih ada 205.193 ekor ternak yang belum sembuh.

Langkah pemerintah dalam menangani PMK pun terus dilakukan, salah satunya dengan pemberian vaksin darurat. Per hari ini, sudah 281.479 ekor ternak yang telah mendapatkan vaksin. Sementara itu, prioritas vaksin saat ini bagi ternak yang sehat dan sapi perah.

Menjelang Iduladha, pemerintah juga telah mengerahkan Gerakan Disinfeksi Nasional. Program tersebut dalam rangka menghambat penyebaran PMK baik di peternakan, rumah pemotongan hewan, serta sentra penjualan hewan kurban.

Sementara terkait keamanan pemotongan hewan setelah divaksin, Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan & Sosial PMI Provinsi DKI Jakarta Sibroh Malisi menjelaskan bahwa perlu jeda waktu tiga hari sejak vaksin.

Artinya, untuk memastikan ketersediaan dan kesehatan hewan kurban menjelang Iduladha, ternak yang telah menerima vaksin dapat dipotong setelah tiga hari disuntik.

“Vaksin tiga hari cukup, setelah divaksin, di hari ketiga ternak dapat dipotong, aman. Dia sakit saja sebenarnya aman,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementan, Kamis (30/6/2022).

Kementan mencatat potensi ketersediaan hewan kurban 2022 sebanyak 2.278.158 ekor yang artinya masih terjadi surplus sebanyak 469.636 ekor. Meski melebihi kebutuhan, tidak semua hewan tersebut dapat dikirim ke seluruh daerah yang membutuhkan akibat pembatasan lalu lintas ternak. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper