Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Cara Pilih Hewan Kurban Bebas PMK

Simak cara memilih hewan kurban seperti sapi dan kambing bebas PMK, saat menjelang Iduladha.
Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memeriksa kondisi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Petugas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian memeriksa kondisi sapi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat bisa mengikuti tips di bawah ini untuk memilih hewan kurban bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) saat Hari Raya Iduladha.

Penyakit mulut dan kuku atau PMK semakin mengkhawatirkan, khususnya menjelang Iduladha. Simak 4 cara memilih hewan kurban bebas PMK.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, penyakit mulut dan kuku (PMK) kini tengah mewabah di Indonesia. Sejak pertama kali diumumkan pada Mei 2022, hingga kini wabah ini masih menjadi sorotan.

Meskipun sudah dikonfirmasi bahwa penyakit mulut dan kuku (PMK) bukanlah jenis penyakit zoonosis (menular ke manusia), masyarakat tetaplah cemas.

Untuk itu, penting bagi para calon pembeli hewan kurban mengetahui ciri fisik yang muncul apabila seekor hewan ternak positif PMK.

Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) Ilmu Nutrisi dan Makanan Ternak Universitas Sebelas Maret (UNS), Sulistyo menjelaskan bahwa, umumnya hewan ternak yang terjangkit PMK akan lebih banyak mengeluarkan air liur, bagian dalam mulut terdapat ruam kemerahan, dan terdapat luka pada kuku kaki hewan.

“Penyakit ini kalau untuk orang itu seperti sariawan, jadi tidak mematikan tetapi bagaimana menjaga kondisi ternak itu sendiri untuk mengonsumsi makanan. Kalau orang sariawan kan makannya drop. Kalau pada ternak dibiarkan begitu, kondisi akan semakin parah dan bisa menyebabkan kematian,” jelas Sulistyo, dikutip dari laman resmi Humas UNS pada Senin, (4/7/2022).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia juga sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK.

Didalam fatwa tersebut, ditetapkan bahwa hewan yang dikurban haruslah dalam kondisi sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus dan tidak dalam keadaan sakit, serta cukup umur. 

Secara lebih lanjut, di tengah situasi wabah PMK seperti ini  MUI menetapkan hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit masih diperbolehkan (sah) sejauh cacat atau sakitnya dalam kategori ringan seperti pecah tanduk dan sakit yang tidak mengurangi kualitas daging.

Hewan ternak yang terjangkit PMK dengan gejala ringan seperti melepuh ringan pada kuku, ruam merah pada mulut, tidak nafsu makan, lesu dan keluar air liur dari mulut, hewan tersebut masih diperbolehkan untuk dikurbankan (Sah). 

Sedangkan apabila seekor hewan ternak terjangkit PMK hingga menyebabkan kuku kakinya lepas, dan membuatnya pincang hingga menyebabkannya sangat kurus, makan hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.

Berikut tips/cara memilih hewan kurban sehat bebas PMK dikutip dari uns.ac.id:

1. Cek Kesehatan Hewan

Gejala hewan ternak yang terjangkit PMK yakni memiliki ruam mulut, lepuh di kuku kaki, hingga lesu. Bila Anda menemukan ciri-ciri tersebut dan masih terdapat banyak pilihan hewan ternak yang lain, hindari membeli hewan tersebut. 

Anda juga dapat meminta penjual hewan ternak untuk menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atas hewan yang dijualnya.

2. Membeli Hewan Jelang Iduladha

Masa inkubasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terjadi selama 14 hari. Menimbang hal tersebut, sangat memungkinkan jika hewan yang mulanya tampak sehat dapat terjangkit PMK secara tiba-tiba lantaran pada saat dibeli virus masih dalam masa inkubasi. 

3. Menghindari Membeli Hewan dari Zona Merah PMK

Sebisa mungkin hindari membeli ternak dari luar daerah, terlebih lagi bila daerah tersebut masuk kedalam ring zona merah wabah PMK. Apablia keadaan mendesak, pastikan hewan ternak yang Anda beli telah mengantungi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper