Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Puji Peserta PPS yang Laporkan Harta di Bawah Rp10 Juta

Jumlah peserta PPS terbanyak berasal dari lapisan pelaporan harta Rp10 juta—100 juta, yakni mencapai 82,747 wajib pajak.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS meskipun hartanya di bawah Rp10 juta.

Meskipun begitu, jumlah peserta terbanyak tetap berasal dari wajib pajak dengan pelaporan harta di atas Rp100 juta.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa setelah enam bulan PPS berlangsung, terdapat 247.918 wajib pajak yang mendaftar dengan total harta mencapai Rp594,8 triliun.

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp61 triliun dari penyelenggaraan PPS.

Meskipun catatan harta terungkap mencapai ratusan triliun, Sri Mulyani menyebut bahwa terdapat banyak wajib pajak yang mengungkapkan harta dengan nominal kecil, di bawah Rp10 juta.

Dia mengaku mengapresiasi para wajib pajak itu atas kesediaannya mengikuti PPS.

"Bahkan yang hartanya hanya sampai Rp10 juta itu ada 38.870 orang. Saya sangat menghargai mereka, tetap menganggap walaupun nilainya di bawah Rp10 juta tetapi merasa bahwa harus melaporkan untuk memenuhi kepatuhan [perpajakan]" kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai hasil kinerja PPS, Jumat (2/7/2022).

Wajib pajak yang melaporkan harta di bawah Rp10 juta mencakup 15,68 persen dari total peserta PPS. Jumlahnya memang bukan yang terbanyak, tetapi menurut Sri Mulyani hal tersebut perlu diperhatikan.

Jumlah peserta PPS terbanyak berasal dari lapisan pelaporan harta Rp10 juta—100 juta, yakni mencapai 82,747 wajib pajak. Kemudian, di lapisan pelaporan harta Rp100 juta—1 miliar terdapat 75.110 wajib pajak.

Terdapat pula 11 orang crazy rich, atau wajib pajak yang melaporkan harta di atas Rp1 triliun dalam PPS. Meskipun jumlah pesertanya sedikit, tetapi lapisan itu menyumbang nilai pengungkapan harta dan PPh yang besar.

"Berapa pun [nilai pengungkapan hartanya], kalau ini adalah kewajiban terhadap negara, mereka mengungkapkannya," kata Sri Mulyani.

Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai pengungkapan harta sesuai Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH):

• Di bawah Rp10 juta: 38.870 orang

• Rp10—100 juta: 82.747 orang

• Rp100 juta—1 miliar: 75.110 orang

• Rp1—10 miliar: 41.239 orang

• Rp10—100 miliar: 9.236 orang

• Rp100 miliar—1 triliun: 705 orang

• Rp1—10 triliun: 11 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper