Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Ungkap Eks Peserta Tax Amnesty Lebih Banyak Berperan dalam PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Rp399,6 triliun atau 67 persen harta PPS berasal dari peserta Kebijakan I, yakni mereka para bekas peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017 lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa setelah enam bulan PPS berlangsung, pengungkapan harta oleh peserta mencapai Rp594,8 triliun, dengan Rp59,9 triliun di antaranya berada di luar negeri.

Pemerintah pun memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp61 triliun dari penyelenggaraan PPS.

Usut punya usut, ternyata Rp399,6 triliun atau 67 persen harta PPS berasal dari peserta Kebijakan I, yakni mereka para bekas peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2017 lalu.

Jumlah itu terdiri dari Rp380,5 triliun harta wajib pajak orang pribadi dan Rp19,09 triliun harta wajib pajak badan.

"PPS yang kebijakan satu, artinya ini ya 4.067 wajib pajak badan dan 78.389 orang pribadi ini sudah pernah ikut tax amnesty dan sekarang ya mengikuti lagi, berarti waktu itu hartanya belum semuanya [terungkap] ya," ujar Sri Mulyani pada Jumat (2/7/2022).

Besarnya porsi harta dari peserta eks tax amnesty jilid pertama sejalan dengan tingginya kontribusi terhadap nilai deklarasi dalam negeri dan repatriasi, investasi, serta deklarasi luar negeri.

Nominal para peserta Kebijakan I lebih besar dari peserta Kebijakan II—yang hanya wajib pajak orang pribadi—di berbagai kategori.

Penerimaan PPh dari peserta Kebijakan I atau eks tax amnesty tercatat senilai Rp32,9 triliun.

Jumlah itu mencakup sekitar 54 persen dari total perolehan PPh PPS, dengan kontribusi peserta Kebijakan II senilai Rp28,1 triliun.

"Jadi, kalau dilihat dari komposisi penerimaan [PPh], sebetulnya lebih banyak dari yang ikut tax amnesty satu ini," katanya.

Meskipun begitu, Sri Mulyani berdalih bahwa dari sisi jumlah wajib pajak, peserta Kebijakan II jauh lebih banyak dari Kebijakan II. Peserta Kebijakan II atau yang belum melaporkan harta pada 2016—2020 mencapai 225.603 surat keterangan (suket), sedangkan Kebijakan I hanya 82.456 suket.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper