Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menemukan bahwa lebih dari 180 peserta program pengungkapan sukarela atau PPS melaporkan harta yang berada di negara-negara suaka pajak atau tax haven. Dari total harta terungkap yang melebihi Rp5 triliun di negara-negara itu, pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh hingga Rp655 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan 15 negara yang menjadi asal deklarasi dan repatriasi, atau lokasi beradanya harta-harta luar negeri para peserta PPS. Singapura menjadi lokasi nomor wahid, yakni dengan total harta terungkap Rp56,9 triliun milik 7.997 peserta PPS atau yang terbesar dari negara lain.
Sri Mulyani pun menyebut bahwa terdapat harta yang berada di negara-negara tax haven. Mirisnya, nilai harta terbesar kedua justru ada di negara tax haven, yakni Kepulauan Virginia di Britania Raya dengan harta terungkap Rp4,97 triliun milik 50 peserta PPS.
"Kepulauan Virginia yang merupakan daerah United Kingdom ada 50 wajib pajak, dengan total harta Rp4,97 triliun, dan kami mendapatkan [PPh] Rp601 miliar," ujar Sri Mulyani pada Jumat (2/7/2022).
Dari 15 negara asal deklarasi dan repatriasi PPS itu, Sri Mulyani hanya menyebut tiga negara sebagai tax haven, yakni Kepulauan Virginia Britania Raya, Kepulauan Virginia Amerika Serikat, dan Kepulauan Cayman.
Total harta terungkap di Kepulauan Virginia Amerika Serikat mencapai Rp326,2 miliar yang berasal dari hanya tiga peserta PPS. Lalu, total harta terungkap di Kepulauan Cayman adalah Rp147,05 miliar dari 135 peserta.
Baca Juga
Berdasarkan pernyataan Sri Mulyani itu, total peserta dari ketiga negara adalah 188 orang dengan jumlah harta Rp5,45 triliun. Perolehan pajak dari Kepulauan Virginia Britania Raya adalah Rp601,9 miliar, Kepulauan Virginia Amerika Serikat Rp29,04 miliar, dan Kepulauan Cayman Rp24,19 miliar, sehingga total PPh dari ketiga negara tax haven itu adalah Rp655,13 miliar.
Sumber: Kemenkeu
Meskipun begitu, jika mengacu kepada dokumen Corporate Tax Haven Index 2021, sebenarnya terdapat enam negara asal deklarasi dan repatriasi PPS yang tergolong sebagai tax haven. Dua negara telah disebutkan oleh Sri Mulyani, yakni Kepulauan Virginia Britania Raya dan Kepulauan Cayman.
Swiss merupakan negara yang tercantum dalam Corporate Tax Haven Index 2021 tetapi tak disebut sebagai tax haven oleh Sri Mulyani. Dari negara tersebut, terdapat pengungkapan Rp342,7 miliar harta milik 45 peserta PPS.
Selanjutnya, terdapat Hongkong dengan harta terungkap Rp3,58 triliun dari 432 peserta PPS dan Uni Emirat Arab dengan harta terungkap Rp121,46 miliar milik 26 peserta PPS. Satu negara lainnya merupakan tetangga yang sangat dekat dengan Indonesia, yakni Singapura.
"Di Singapura, mayoritas bahkan, Rp56,960 triliun adalah yang hartanya ada di Singapura," kata Sri Mulyani, meskipun tidak menyebut negara tersebut sebagai tax haven.
Jika mengacu kepada versi Corporate Tax Haven Index 2021, maka terdapat 8.685 peserta PPS yang menempatkan Rp66,12 triliun hartanya di negara-negara suaka pajak. Dari jumlah itu, perolehan PPh dari negara-negara tax haven mencapai Rp8,43 triliun.