Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Gaji ke-13 Berdampak Terbatas pada Peningkatan Konsumsi Rumah Tangga Kuartal III

Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan dorongan dari pemberian gaji ke-13 terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga relatif kecil.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dinilai berpotensi meningkatkan daya beli kelompok menengah pada kuartal III/2022, namun terbatas.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan dorongan dari pemberian gaji ke-13 terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga relatif kecil.

“Kalau melihat dari struktur tenaga kerja ASN itu prosentasinya relatif kecil dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia. Saat ini, juga tidak ada momentum yang mendorong ASN untuk membelanjakan gaji ke-13, misalnya Lebaran di kuartal II/2022,” katanya kepada Bisnis, Kamis (30/6/2022).

Secara keseluruhan, Yusuf mengatakan potensi pertumbuhan konsumsi rumah tangga di kuartal ketiga untuk dapat tumbuh di level positif masih terbuka lebar meskipun tantangan kenaikan harga BBM dan listrik akan menjadi penghambat pada periode tersebut.

Dia memperkirakan pertumbuhan pada kuartal ketiga secara keseluruhan akan mencapai di kisaran 5,5 persen hingga 5,7 persen.

Sejalan dengan itu, pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga akan berada pada level yang relatif sama dengan pertumbuhan ekonomi di atas.

“Namun asumsi yang kamu bangun, di kuartal ketiga tidak ada peningkatan kasus dari Covid-19 dan inflasi berada pada level yang tetap terjaga, artinya tidak meningkat secara sangat signifikan,” jelas Yusuf.

Pada tahun ini, pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp35,5 triliun.

Gaji ke-13 akan diberikan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, terdapat penambahan komponen, yaitu akan diberikan juga sebesar 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemberian gaji ke-13 diharapkan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper