Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan status wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi ‘Keadaan Tertentu Darurat’ yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB No. 47/2022.
Kepala BNPB Suharyanto yang juga menjadi Ketua Satgas PMK menegaskan status terkini PMK belum bencana, tetapi masih darurat.
“[PMK saat ini] Status keadaan tertentu,” ujar Suharyanto saat jumpa wartawan setelah peluncuran Gerakan Disinfeksi Nasional di kantor pusat Kementerian Pertanian, Kamis (30/6/2022).
Dalam SK diktum kesatu, Suharyanto menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK tertanggal 29 Juni hingga akhir tahun ini.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis diktum keenam SK tersebut.
Keputusan tersebut juga menyatakan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga 30 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, terdapat 19 provinsi dengan 222 kabupaten/kota yang telah tertular PMK. Sebanyak 296.650 ekor ternak terpapar PMK, 98.766 ekor telah sembuh, 2.603 ekor dilakukna pemotongan bersyarat, dan 1.769 ekor ternak mati. Dalam dua minggu terakhir, sebanyak 172.193 ekor ternak telah menerima vaksin.