Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hampir 300.000 Ternak Positif PMK, BNPB Tetapkan Status Darurat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan status wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi ‘Keadaan Tertentu Darurat’ mulai 29 Juni hingga akhir tahun ini.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan status wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi ‘Keadaan Tertentu Darurat’ yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BNPB No. 47/2022.

Kepala BNPB Suharyanto yang juga menjadi Ketua Satgas PMK menegaskan status terkini PMK belum bencana, tetapi masih darurat.

“[PMK saat ini] Status keadaan tertentu,” ujar Suharyanto saat jumpa wartawan setelah peluncuran Gerakan Disinfeksi Nasional di kantor pusat Kementerian Pertanian, Kamis (30/6/2022).

Dalam SK diktum kesatu, Suharyanto menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK tertanggal 29 Juni hingga akhir tahun ini.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis diktum keenam SK tersebut.

Keputusan tersebut juga menyatakan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga 30 Juni 2022 pukul 13.00 WIB, terdapat 19 provinsi dengan 222 kabupaten/kota yang telah tertular PMK. Sebanyak 296.650 ekor ternak terpapar PMK, 98.766 ekor telah sembuh, 2.603 ekor dilakukna pemotongan bersyarat, dan 1.769 ekor ternak mati. Dalam dua minggu terakhir, sebanyak 172.193 ekor ternak telah menerima vaksin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper