Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Kriteria Kendaraan yang Bisa Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina

PT Pertamina Patra Niaga mengharuskan kendaraan yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk mendaftar terlebih dulu di MyPertamina.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Berdasarkan keterangan pada laman resmi Pertamina, kriteria bagi konsumen yang berhak membeli serta menggunakan BBM Subsidi jenis Pertalite masih dalam tahap revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Namun, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan lembagannya bersama pemangku kepentingan terkait sudah menyodorkan sejumlah kriteria untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi kepada pemerintah lewat rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Rencanannya, Perpres itu dapat rampung pada Agustus 2022 atau setelah uji coba pembelian BBM lewat aplikasi verifikasi MyPertamina berjalan sekitar satu bulan. 

“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kita usulkan setelah kita hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Saleh saat Webinar SUKSE2S, Rabu (29/6/2022). 

Lewat rancangan Perpres yang dikerjakan bersama dengan Pusat Stude Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada, BPH Migas bakal membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite mengacu pada besaran kapasitas mesin yang tertuang pada cubicle centimeter atau cm3 (CC) serta turut mempertimbangkan fungsi ekonomi dari kendaraan di tengah masyarakat. 

Di sisi lain, skema pembatasan pembelian JBKP pertalite bakal berpatok pada CC kendaraan. Nantinya, konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah. 

“ Kalau mampu beli mobil mahal yang Turbo itu mestinya juga mampu membeli BBM non subsidi, jadi dengan sendirinya teman-teman yang menggunakan mobil-mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper