Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan. Lantas, berapa tarif terbarunya? Ini 5 cara cek iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, nantinya kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan bakal digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Biaya iuran BJPS dengan skema KRIS akan disesuaikan dengan penghasilan.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Untuk bisa menikmati layanan ini, setiap peserta juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan. Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu hingga ada yang menyebut Rp 12 juta.
Namun, hal itu dibantah oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri. Dia mengatakan belum ada keputusan hingga saat ini.
Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah. Meski demikian, fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.
"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan," jelas Asih yang dilansir pada Rabu (29/6/2022).
Baca Juga
Peserta yang terlambat membayar atau menunggak bisa dikenakan sanksi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana cara cek iuran BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan? Simak ulasannya berikut ini.
5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan
1. Mobile JKN
Cara cek iuran BPJS Kesehatan yang pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN
- Peserta BPJS Kesehatan dapat mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store
- Pengguna dapat login untuk masuk ke akun
- Setelah masuk, pilih menu tagihan untuk mengetahui rincian tagihan dengan menekan Premi.
2. SMS
Selain menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat cek iuran melalui SMS.
- Caranya adalah dengan menggunakan pesan dengan format “TAGIHAN NOMOR KARTU BPJS KESEHATAN” dan kirim ke nomor 08777-5500-400
- Setelahnya, peserta dapat mengirimkan format sms HELP ke nomor tersebut. Format penulisan pesan layanan akan muncul.
3. Telegram
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mengecek iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Telegram. Cara cek iurannya sebagai berikut.
- Ketik “BPJS Kesehatan” di kolom pencarian
- Setelah itu pilih “Chika BPJS Kesehatan”
- Klik “Start” dan pilih “Tagihan Saya”
- Masukkan nomor KTP atau nomor peserta BPJS
- Masukkan tanggal lahir yang valid
- Chika akan memberikan informasi iuran BPJS Kesehatan
4. WhatsApp
Langkah lainnya, cara cek iuran BPJS dapat melalui pesan singkat WhatsApp.
- Pertama, peserta dapat menghubungi nomor WhatsApp di 08118750400
- Peserta ketik “Hai” atau “Halo” ke nomor tersebut
- Chika akan memberikan beberapa menu informasi
- Setelah itu pilih nomor 2 untuk Cek Tagihan Iuran
- Masukkan nomor KTP atau nomor peserta BPJS
- Masukkan tanggal lahir yang valid
- Chika akan memberikan informasi iuran BPJS Kesehatan
5. Website BPJS Kesehatan
Terakhir untuk cek iuran BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi situs web https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
Setelah itu pilih menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” dan masukkan 13 digit nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi pada gambar. Peserta akan mengetahui data tagihan BPJS yang tampil di halaman situs web tersebut.
Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan Terbaru
Dalam penelusuran Bisnis.com, Rabu (29/6/2022) hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah sebesar Rp 42.000 per bulan yang dibayar oleh pemerintah.
Sementara untuk Peserta Penerima Upah (PPU), yakni pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta iuran BPJS Kesehatan-nya 5 persen dari gaji/upah per bulan. Lembaga membayarkan sebesar 4 persen dan sisanya 1 persen ditanggung peserta.
Sedangkan, bagi peserta yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau wirausahawan, serta peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000
- Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
- Sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.