Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp39,5 triliun setelah 179 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Selasa (28/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 160.433 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 197.895 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp390,15 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp2,4 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Dari total harta 160.433 wajib pajak peserta PPS, pemerintah memperoleh sekitar 10,13 persen PPh. Terdapat berbagai macam tarif PPh bagi para peserta PPS, mulai dari 6 persen hingga 14 persen.
“Jumlah PPh [hingga 28 Juni 2022] Rp39,54 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (28/6/2022).
Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Juga
Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp39,5 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp37,5 triliun deklarasi luar negeri. Nilai harta yang akan diinvestasikan peserta PPS tercatat senilai Rp15,6 triliun.