Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPS Sisa Dua Hari, Perolehan PPh Baru Rp39,5 Triliun

Hingga Selasa (28/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 160.433 wajib pajak yang mendaftar program pengungkapan sukarela atau PPS. Terdapat 197.895 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp39,5 triliun setelah 179 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Selasa (28/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 160.433 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 197.895 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp390,15 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp2,4 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta 160.433 wajib pajak peserta PPS, pemerintah memperoleh sekitar 10,13 persen PPh. Terdapat berbagai macam tarif PPh bagi para peserta PPS, mulai dari 6 persen hingga 14 persen.

“Jumlah PPh [hingga 28 Juni 2022] Rp39,54 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Selasa (28/6/2022).

Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp39,5 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp37,5 triliun deklarasi luar negeri. Nilai harta yang akan diinvestasikan peserta PPS tercatat senilai Rp15,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper