Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situasi Terkini Harga TBS Sawit, Anjlok Hampir 70 Persen

Dari data posko DI 22 provinsi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), harga TBS di Provinsi Bengkulu merupakan yang terendah, mencapai Rp650/kg untuk TBS petani swadaya.
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Harga tandan buah segar (TBS) sawit saat ini masih mengalami penurunan, bahkan anjlok ke level terdalam sejak pelarangan ekspor yaitu mencapai 69,98 persen dari harga penetapan Dinas Perkebunan.

Dari data posko DI 22 provinsi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) diketahui bahwa Provinsi Bengkulu merupakan paling parah terdampak, yaitu Rp650/kg untuk TBS petani swadaya mandiri, atau 18,75 persen di bawah rata-rata harga TBS di 22 provinsi.

Diketahui rata-rata harga TBS dari Aceh sampai Papua per 25 Juni 2022 berada di angka Rp800/kg. Untuk kelompok pekebun yang bermitra tidak jauh beda, saat ini berada pada angka Rp1.100/kg atau 51 persen di bawah harga penetapan Dinas Perkebunan.

“Ini sudah gawat-darurat, sudah siaga penuh, kita berpacu dengan waktu, lonceng kematian petani sawit Indonesia sudah di depan mata,” ujar Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung, Senin (27/6/2022).

Berdasar catatan Apkasindo, luas perkebunan kelapa sawit di Bengkulu adalah 422.216 hektar, dimana 50.62 persennya dikelola oleh petani sawit. Oleh karena itu dapat dipastikan dampaknya sangat besar jika hal ini dibiarkan lebih lama.

Gulat menyimpulkan bahwa dampak sosial dan ekonomi perkebunan kelapa sawit rakyat untuk masyarakat sekitar 1:1.000. Artinya jika perkebunan sawit rakyat 1 hektar, sama dampaknya dengan 1.000 hektar perkebunan kelapa sawit korporasi.

Bila melihat ke belakang, ujar Gulat, awal mula kisruh sawit Indonesia ini adalah dari kelangkaan minyak goreng, lalu diterbitkannya DMO dan DPO (Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation).

Selanjutnya DPO/DMO dicabut digantikan dengan subsidi minyak goreng sawit (MGS) curah dengan konsekuensi menaikkan BK dan PE, dan berlanjut kelarangan ekspor, dan terakhir pencabutan larangan ekspor serta pencabutan subsidi MGS curah diganti dengan DMO dan DPO.

Belum berhenti disitu, dengan DMO dan DPO, pemerintah kembali menerbitkan Flush Out (FO).

“Sangat disayangkan, pasca pencabutan larangan ekspor justru dihidupkan Kembali DMO dan DPO, sesungguhnya hal ini merupakan larangan ekspor dalam bentuk lain, apalagi dengan munculnya FO,” kata Gulat.

Menurut Gulat, subsidi minyak goreng itu sudah bagus dan praktis sebab dananya diambil dari dana sawit yang di kelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

“Tapi entah kenapa Menteri Perdagangan saat itu suka yang sulit dan membingungkan, seperti main ular tangga,” ujar Gulat.

Kementerian Perdagangan sendiri belum angkat suara terkait hal ini meski anjloknya TBS sudah terjadi beberapa bulan ini. Baik Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono belum merespons panggilan dan pesan singkat Bisnis hingga berita ini ditulis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper