Bisnis.com, JAKARTA – Supply Chain Indonesia (SCI) mengapresiasi rencana revisi Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas). Sislognas ditetapkan melalui Perpres No. 26/2012 pada 5 Maret 2012.
Chairman SCI Setijadi menjelaskan Kemenko Perekonomian telah mengagendakan revisi Sislognas dengan fokus revisi penguatan kelembagaan dan penyusunan rencana aksi Sislognas ke depan.
Penyusunan rencana aksi kebijakan Sislognas diusulkan dengan fokus peningkatan efisiensi logistik nasional berfokus bahan pangan dan produk kesehatan yang bertujuan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan barang di tingkat kabupaten dan kota.
"Fokus kedua adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas arus ekspor/impor produk unggulan nasional dan impor bahan baku industri prioritas dengan tujuan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor/impor dalam rangka meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (26/6/2022).
Selain itu, akan dilakukan penguatan kelembagaan logistik dengan membentuk kelembagaan penanggung jawab Sislognas dengan beberapa opsi pembentukan kelembagaan logistik. Pembentukan tersebut yakni sekretariat bersama, tim, dan lembaga baru.
Setijadi menambahkan revisi Sislognas telah lama ditunggu banyak pihak karena regulasi yang ditetapkan 10 tahun lalu itu harus disesuaikan dengan berbagai perubahan dan perkembangan teknologi dan bisnis.
Perkembangan dalam aspek teknologi yang dimaksud antara lain robotics & automation, artificial intelligence, internet of things, big data analytics, block chain, dan cloud logistics. Sementara itu, perkembangan bisnis misalnya sharing economy, smart containerization, tube logistics, logistics marketplaces, dan omni-channel logistics.
Terkait dengan revisi tersebut, SCI merekomendasikan agar revisi Sislognas harus sesuai dan sinergis dengan program-program terkini dari sejumlah kementerian teknis terkait, seperti Kemendag, Kemenperin, Kementerian Pertanian, KKP, dan Kemenhub, karena logistik merupakan sektor pendukung pembangunan ekonomi.
SCI juga kembali merekomendasikan bentuk kelembagaan logistik berupa Badan Logistik Nasional. Walaupun pada saat ini Pemerintah justru mengurangi jumlah lembaga. Namun lembaga logistik yang permanen sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan perbaikan dan pengembangan sistem logistik yang bersifat multisektoral.
Selain itu, Sislognas seharusnya ditetapkan dengan hirarki regulasi yang lebih tinggi daripada Perpres, bahkan dalam bentuk undang-undang (UU) agar implementasinya lebih efektif. Pembentukan UU logistik ini bisa menjadi target jangka menengah.