Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Sistem Logistik Nasional, Bea Cukai dan Karantina Lakukan Joint Inspection

SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai merupakan program inisiatif dalam untuk merubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Direkrorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Karantina akan melakukan joint inspection lewat single submisson (SSm QC) untuk mendukung implementasi ekosistem logistik nasional.

SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai merupakan program inisiatif dalam untuk merubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.

Sebelum diimplementasikannya SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai.

Dengan menerapkan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, pemilik hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) kemudian petugas Karantina dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama- sama.

Sinergi percepatan pelayanan ini juga dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina.

“SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan dapat memberikan manfaat kepada cargo owner terutama dalam hal memberikan kecepatan pelaksanaan pemeriksaan barang di pelabuhan yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik,” kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja sama ini menjadi wujud komitmen pemerintah, khususnya bagi Karantina dan Bea Cukai sebagai instansi yang berada diborder dalam upaya bersinergi untuk mempercepat kelancaran arus barang di pelabuhan atau quarantine clearance.

Tentunya kerja sama ini dilakukan dengan tetap memegang teguh precautionary principle sehingga komoditas pangan dan pertanian yang masuk ke Indonesia tetap aman dan sehat, memudahkan bagi pelaku usaha dalam meyampaikan permohonan melalui skema single submission dan joint inspection serta mendorong iklim logistik nasional yang lebih baik.

Kedepan menurutnya penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu pemasukan dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor."Sehingga komoditi pertanian Indonesia lebih berdaya saing di pasar global dengan dukungan National Logistic Ecosystem yang lebih kondusif," ungkapnya.

Adapun uji coba penerapan SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di keempat pelabuhan ditandai dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai Bea Cukai Belawan mulai tanggal 21 September 2020, Bea Cukai Tanjung Emas mulai tanggal 28 September 2020, Bea Cukai Tanjung Perak mulai tanggal 12 Oktober 2020, dan Bea Cukai Tanjung Priok mulai tanggal 9 November 2020.

Dengan pemberlakuan mandatory ini, maka proses layanan kepabeanan dan karantina (untuk komoditas wajib karantina) di empat pelabuhan tersebut dilaksanakan melalui Single SubmissionJoint Inspection Karantina dan Bea Cukai.

Kesuksesan penerapan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai dapat menjadi stepping stone untuk mengembangkan manajemen risiko nasional dan dapat menjadi program percontohan untuk proses simplifikasi perizinan dan pelayanan publik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper