Bisnis.com, JAKARTA — Program pengungkapan sukarela (PPS) atau lebih dikenal dengan 'tax amnesty' jilid 2 berlaku sampai 30 Juni 2022. Dalam 175 hari pelaksanaan program berjalan atau sejak awal tahun nilai harta yang akan diinvestasikan peserta tercatat senilai Rp13,27 triliun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (24/6/2022), terdapat 130.518 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari mereka, terbit 159.235 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp303,8 triliun. Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,3 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Total aset peserta PPS —yang sering disebut 'tax amnesty jilid II' — terdiri dari Rp264,9 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp25,6 triliun deklarasi luar negeri. Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.
"Nilai investasi [dari total harta peserta PPSper 24 Juni 2022] Rp13,27 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (24/6/2022).
Nilai investasi peserta PPS itu tercatat baru 4,4 persen dari total harta yang dideklarasikan. Nilai investasi itu pun baru berupa komitmen, tidak berarti langsung terealisasi sebagai investasi.
Baca Juga
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen. Dari penerbitan SUN FR0094 diperoleh Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000.
Pada 25 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk PBS035 senilai Rp25,6 miliar. Lalu, pada 21 April 2022 pemerintah menerbitkan SUN FR0094 dan SUN USDFR0003, dengan perolehan masing-masing Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta.
Pada 31 Mei 2022, pemerintah melakukan private placement SBSN PBS-035 senilai Rp109,68 miliar.
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 175 hari PPS berlangsung mencapai Rp30,5 triliun. Jumlah itu mencakup 10,04 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.