Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Buka Pintu untuk Pengembang di Proyek Perumahan IKN

Pemerintah telah memiliki rencana untuk menyediakan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Keterlibatan para pengembang swasta dinantikan pemerintah guna menekan anggaran APBN dalam penyediaan perumahan yang akan digunakan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau pun masyarakat di Ibu Kota Negara Nusantara.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H. Sumadilaga menuturkan bahwa keterlibatan seluruh pihak sangat terbuka dalam pembangunan IKN.

"Kita kan prinsip untuk IKN itu seminimal mungkin APBN, kalau bisa ada pengembang yang tertarik ya welcome," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/6/2022).

Senada, Juru Bicara Tim Komunikasi Rencana Pemindahan IKN Sidik Pramono mengatakan pemerintah telah memiliki rencana untuk menyediakan perumahan dinas untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN. Tetapi, jumlah hunian yang akan dibangun masih akan menyesuaikan dari kajian Badan Otorita IKN.

Sidik mengatakan jumlah yang akan dibangun nantinya disesuaikan dengan kemampuan pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan minat dari pengembang swasta.

"REI kan juga salah satu potensial investor kita terbuka kepada beberapa pihak peminat untuk berpartisipasi berkontribusi membangun IKN termasuk penyediaan perumahan bagi ASN dan bagi warga nantinya," jelasnya.

Saat ini, lanjut Sidik, pihaknya tengah memfinalisasikan insentif-insentif yang akan diberikan kepada para pengembang atau investor agar berminat untuk berpartisipasi dalam proyek tersebut.

"Untuk investor direncanakan akan ada insentif, tapi ini kan skemanya masih terus difinalisasikan, itu salah satu yang di-exercise sampai saat ini. Intinya harus tetap atraktif untuk investor tapi tentu sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper