Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beban Subsidi Makin Lebar, Pertamina Sudah Salurkan 20,4 Juta KL BBM Bersubsidi

Konsumsi untuk bahan bakar gas atau liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram sudah mencapai 93 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun ini.
Petugas SPBU di Kota Palembang mengisi BBM kendaraan saat libur Natal 2020. istimewa
Petugas SPBU di Kota Palembang mengisi BBM kendaraan saat libur Natal 2020. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mencapai 20,4 juta kiloliter atau 85 persen dari keseluruhan konsumsi BBM sebesar 24 juta kiloliter hingga Rabu (22/6/2022). Sisanya, sebanyak 3,6 juta kiloliter BBM disalurkan dalam segmen komersial.

“Konsumsi untuk BBM porsi Pertalite atau penugasan dan solar subsidi secara nasional 85 persen dari total konsumsi BBM, 15 persen lainnya BBM non subsidi seperti Pertamax, Turbo, Dexlite dan Dex,” kata Pejabat sementara (Pjs.) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting melalui pesan singkat,Kamis (28/6/2022).

Sementara itu, Irto mengatakan, konsumsi untuk bahan bakar gas atau liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram sudah mencapai 93 persen dari kuota yang ditetapkan pada tahun ini. Di sisi lain, konsumsi LPG non subsidi hanya mencapai 7 persen.

Dia mengatakan terdapat peningkatan konsumsi BBM dan LPG subsidi yang signifikan seiring dengan pemulihan kegiatan masyarakat dan industri hingga pertengahan tahun ini. Adapun pemulihan aktivitas masyarakat itu terjadi di tengah disrupsi pasokan energi global yang ikut mengerek harga komoditas di dalam negeri.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP) Mei 2022 sebesar US$109,61 per barel atau naik US$7,10 per barel dari posisi US$102,51 per barel pada April 2022.

“Dibandingkan 2021, terdapat peningkatan konsumsi BBM mengingat pada tahun lalu di bulan Mei, Juni hingga Juli adalah masa PPKM level 4 yang membatasi mobilitas atau kegiatan masyarakat,” kata dia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram naik rata-rata 26,58 persen setiap tahunnya selama kurun waktu 2017 hingga 2021. Kenaikkan nilai subsidi itu dipengaruhi fluktuasi harga ICP dan nilai tukar rupiah.

Adapun realisasi subsidi BBM 2021 mencapai Rp16,17 triliun, termasuk di dalamnya kewajiban kurang bayar RP7,15 triliun. Kendati demikian, masih terdapat kewajiban pembayaran kompensasi BBM Rp93,95 triliun untuk periode 2017 hingga 2021.

Sementara realisasi subsidi LPG 3 kilogram 2021 mencapai Rp67,62 triliun, termasuk di dalamnya kewajiban kurang bayar Rp3,72 triliun. Di sisi lain, outlook subsidi BBM dan LPG 3 kilogram 2022 diperkirakan mencapai Rp149,37 triliun atau 192,61 persen dari postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022.

Kemenkeu mencatat lebih dari 90 persen kenaikkan nilai subsidi itu berasal dari alokasi LPG 3 kilogram yang disebabkan oleh kesenjangan antara HJE dengan harga keekonomian yang berlanjut melebar didorong harga minyak mentah dunia.

Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan terdapat dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) mencapai 257.455 liter hingga Mei 2022. Adapun BBM subsidi yang diselewengkan mencapai 181.583 liter hingga pertengahan tahun ini.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan lembaganya mengidentifikasi terdapat tiga provinsi dengan catatan penyelewengan penyaluran terbesar di antaranya Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Jambi. Di sisi lain, Erika menambahkan, terdapat 26.000 liter penyaluran BBM itu tidak memenuhi unsur pidana.

“Beberapa provinsi ini selalu menjadi provinsi dengan kasus terbesar ya seperti kita lihat selama BPH Migas memberikan keterangan ahli pada tahun ini,” kata Erika saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Berdasarkan data milik BPH Migas hingga Mei 2022, penyelewengan penyaluran BBM solar bersubsidi tercatat mencapai 176.783 liter, BBM oplosan sebesar 49.422 liter, minyak tanah bersubsidi sebesar 3.925 liter dan BBM RON 90 mencapai 875 liter.

Di sisi lain, penyimpangan distribusi BBM solar non subsidi yang memenuhi unsur pidana sebesar 450 liter. Sementara itu, dugaan penyelewengan BBM solar non subsidi yang tidak memenuhi unsur pidana sebesar 26.000 liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper