Bisnis.com, JAKARTA – Penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan meniru penanganan pandemi Covid-19. Pemerintah akan berkoordinasi antarlembaga, melakukan vaksinasi, dan menerapkan pembatasan hingga level mikro dengan cara seperti yang dilakukan pada penanganan virus Corona.
Berdasarkan hasil rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo hari ini, Kamis (23/6/202), pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk hewan ternak di level kecamatan yang terdampak oleh wabah PMK.
"Seperti PPKM, akan diberikan larangan untuk hewan [ternak] hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit kuku mulut atau dinamakan daerah merah," kata Menteri Koordinator Bidang Perkekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers, Kamis (23/6/2022).
Adapun, daerah merah yang dimaksud berjumlah 1.765 kecamatan atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan yang mengalami wabah PMK. Nantinya, pembatasan tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, Presiden Jokowi disebut telah menyetujui pembentukan Satgas Penanganan PMK yang memiliki komposisi mirip dengan Satgas Covid-19. Satgas tersebut nantinya akan terdiri dari pemerintah, TNI/Polri, dan BNPB.
Satgas tersebut akan dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Sementara itu, Wakil Ketua Satgas akan dijabat oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Deputi Kemenko Perekonomian, Asops Kapolri dan Panglima TNI.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan penanganan wabah PMK akan dilakukan secepat mungkin. Apalagi, lanjut dia, model penanganan wabah sudah memiliki contoh dari model penanganan pandemi Covid-19.
"Setelah ini akan ada rapat-rapat koordinasi ke daerah-daerah khususnya yang merah. Sehingga dimohon aparat dan pemerintahan daerah menyiapkan, sehingga kita bisa menangani penyakit mulut dan kuku pada ternak di Indonesia secepat mungkin," tuturnya.