Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cuan! Menteri Sri Mulyani Raup PPh Rp25,4 Triliun dari 'Tax Amnesty' Jilid II, Sisa 8 hari

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani diamanatkan menggelar Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II hingga ajkhir Juni 2022.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 22 Juni 2022  |  10:50 WIB
Cuan! Menteri Sri Mulyani Raup PPh Rp25,4 Triliun dari 'Tax Amnesty' Jilid II, Sisa 8 hari
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani sebagai bendahara negara telah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp25,4 triliun jelang delapan hari penutupan program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang lebih sering disebut tax amnesty jilid II.

Dalam update Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam laman resminya, hingga Rabu (22/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 113.056 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 136.858 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp254,5 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp2,25 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta 113.056 wajib pajak peserta PPS, pemerintah memperoleh sekitar 9,9 persen PPh. Terdapat berbagai macam tarif PPh bagi para peserta PPS, mulai dari 6 persen hingga 14 persen.

“Jumlah PPh [hingga 22 Juni 2022] Rp25,4 triliun,” dikutip dari situs resmi.

Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp221,8 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp20,7 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp11,9 triliun aset yang diinvestasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak sri mulyani program pengungkapan sukarela
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top