Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani sebagai bendahara negara telah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp25,4 triliun jelang delapan hari penutupan program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang lebih sering disebut tax amnesty jilid II.
Dalam update Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam laman resminya, hingga Rabu (22/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 113.056 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 136.858 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp254,5 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp2,25 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
Dari total harta 113.056 wajib pajak peserta PPS, pemerintah memperoleh sekitar 9,9 persen PPh. Terdapat berbagai macam tarif PPh bagi para peserta PPS, mulai dari 6 persen hingga 14 persen.
“Jumlah PPh [hingga 22 Juni 2022] Rp25,4 triliun,” dikutip dari situs resmi.
Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Juga
Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp221,8 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, Rp20,7 triliun deklarasi luar negeri, serta Rp11,9 triliun aset yang diinvestasikan.