Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Kompensasi Pesawat Delay untuk Penumpang

Berikut daftar kompensasi pesawat delay untuk penumpang yang wajib diberikan maskapai berdasarkan kategori keterlambatan.
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn
Sejumlah penumpang pesawat berjalan setibanya di Terminal 2 Kedatangan Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). /Antara Foto-Fauzan/wsj.rn

Pemberian kompensasi harus dilakukan secara aktif oleh petugas setingkat General Manager, Station Manager, staf lainnya atau pihak yang ditunjuk yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Maskapai dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket) apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maka badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan secara tunai pada saat penumpang melaporkan diri kepada badan usaha angkutan udara.

Dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket), apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi non tunai melalui kartu kredit, maka maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.

Bagi, maskapai dalam melakukan pengalihan ke penerbangan berikutnya-atau penerbangan milik badan usaha niaga berjadwal lain, maka penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub class pelayanan wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang diberi.

Aturan tersebut juga menegaskan dalam hal keterlambatan di atas 6 jam dan penumpang membutuhkan tempat penginapan maka badan usaha angkutan udara wajib menyediakan akomodasi bagi penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper