Bisnis.com, JAKARTA - Dunia saat ini tengah berfokus pada inflasi global, yang telah mendorong kenaikan harga komoditas dan sangat membebani dari cost of living.
Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperingatkan agar Indonesia tidak boleh lengah lantaran ada isu lain yang juga krusial. Isu yang dimaksud, adalah climate change atau perubahan iklim.
"Kita tidak boleh lengah, bahwa isu climate change juga masih terus krusial terutama menghadapi perubahan iklim akibat dari El Nino maupun La Nina," kata Airlangga dalam webinar nasional bertajuk "Investasi Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon: Peluang dan Tantangan" yang digelar secara daring, Senin (20/6/2022).
Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk turut serta mencapai target penurunan emisi sesuai dengan Persetujuan Paris (Paris Agreement). Namun diakui Airlangga, komitmen tersebut membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit.
Karena itu, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan instrumen Carbon Pricing atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang menjadi salah satu bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim dari sisi pendanaan.
Dalam rangka mendukung implementasi NEK, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PERPRES No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Perpres tersebut menjadi dasar penerapan berbagai instrumen nilai emisi karbon seperti emisi trading system ataupun perdagangan karbon.
Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperingatkan agar Indonesia tidak boleh lengah lantaran ada isu lain yang juga krusial. Isu yang dimaksud, adalah climate change atau perubahan iklim.
"Kita tidak boleh lengah, bahwa isu climate change juga masih terus krusial terutama menghadapi perubahan iklim akibat dari El Nino maupun La Nina," kata Airlangga dalam webinar nasional bertajuk "Investasi Berkelanjutan dan Perdagangan Karbon: Peluang dan Tantangan" yang digelar secara daring, Senin (20/6/2022).
Indonesia sendiri telah berkomitmen untuk turut serta mencapai target penurunan emisi sesuai dengan Persetujuan Paris (Paris Agreement). Namun diakui Airlangga, komitmen tersebut membutuhkan pendanaan yang tidak sedikit.
Karena itu, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan instrumen Carbon Pricing atau Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang menjadi salah satu bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim dari sisi pendanaan.
Dalam rangka mendukung implementasi NEK, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PERPRES No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Perpres tersebut menjadi dasar penerapan berbagai instrumen nilai emisi karbon seperti emisi trading system ataupun perdagangan karbon.
Airlangga mengatakan, aturan turunan tengah dipersiapkan dari Perpres No. 98 Tahun 2021. "Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan aturan turunan dari Perpres tersebut," ujarnya.