Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana APBN hingga APBD Bakal Digunakan untuk Tangani PMK

Dana dari APBN dan APBD tersebut terutama digunakan untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak.
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber dana lainnya dalam mendukung penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kendati demikian, pemerintah belum merinci secara pasti berapa dana APBN, APBD hingga sumber dana lainnya yang digunakan untuk menangani PMK.

Saat dikonfirmasi oleh Bisnis, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, dana penanganan PMK baru akan dibahas hari ini, Senin (20/6/2022).

"Untuk dana Penanganan PMK, sesuai hasil Rakortas PMK kemarin sore, hari ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan membahas lebih detail dengan Kementerian Pertanian, yang kemarin sudah menyampaikan usulan ke Kementerian Keuangan," kata Susiwijono kepada Bisnis, Senin (20/6/2022).

Selain membahas dana penanganan PMK, hari ini juga akan dibahas teknis pelaksanaan di lapangan bersama Kementerian Dalam Negeri terkait keterlibatan pemerintah daerah (pemda) dan BNPB selaku satuan tugas (satgas).

Dalam rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan PMK pada Hewan Ternak yang digelar Minggu (19/6/2022) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar berbagai regulasi terkait PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah makin meluasnya wabah penyakit PMK serta tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.

Guna mendukung penanganan PMK, pemerintah dalam Rakortas PMK memutuskan akan menggunakan dana APBN, APBD dan sumber dana lainnya, terutama untuk melaksanakan rencana pemberian santunan bagi peternak, khususnya peternak kecil, yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa.

Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sampai dengan 18 Juni 2022, penyakit PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 199 kabupaten/kota dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor, Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor, Kematian 921 ekor dan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.

Sementara jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam sebanyak 48.779.326 ekor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper