Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Investasi Mangkrak Rp708 Triliun, Menteri Bahlil Ungkap Penyebabnya

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi setelah mencatat adanya investasi mangkrak senilai Rp708 triliun.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi setelah mencatat adanya investasi mangkrak senilai Rp708 triliun. Dari total tersebut, pemerintah telah menindaklanjuti masalah investasi dengan nilai potensi Rp32,5 triliun.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, yang juga merupakan Ketua Satgas Percepatan Investasi mengatakan masalah aturan yang tumpang tindih aturan serta ego sektoral Kementerian atau Lembaga dan pemerintah daerah membuat sejumlah investasi sulit terealisasi.

Bahlil menyebut bahwa kondisi itu mendasari pemerintah untuk membentuk Satgas Percepatan Investasi. Satgas itu pun telah memulai penindakan terhadap investasi yang mangkrak agar dapat segera terealisasi.

"Nilai potensi investasi yang telah ditindaklanjuti oleh Satgas mencapai lebih Rp32,5 triliun. Untuk target terdekat, rekapitulasi usulan penyelesaian kasus prioritas Satgas adalah mencakup 13 target proyek di Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatra, Kalimantan, dan Maluku dengan nilai potensi investasi mencapai Rp201,4 triliun," kata Bahlil saat memimpin rapat kerja secara hybrid di Bali pada Jumat (17/6/2022).

Satgas pun menyoroti adanya masalah perjanjian kontrak produksi, sengketa batas lahan perusahaan, dan tumpang tindih lahan beberapa perusahaan di Indonesia. Misalnya, di Gili Trawangan terdapat pemberian konsesi aset pemerintah daerah ke pengusaha yang tidak berjalan selama 20 tahun.

"Hasil kolaborasi dengan Kejaksaan, Kapolri, dan pemerintah daerah, langsung diputuskan untuk membatalkan izinnya dan sekarang diambil alih oleh pemda. Di daerah lain juga pasti banyak seperti ini, jangan kasih napas untuk pengusaha-pengusaha seperti ini,” ujar Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper