Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah: Tarif Listrik Golongan Tak Mampu Tidak Ikut Naik

Pemerintah menekankan penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan bagi kalangan rumah tangga non subsidi alias golongan mampu yakni golongan R2 dan R3
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melakukan pengisian listrik prabayar di Jakarta, Senin (13/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menekankan penyesuaian tarif listrik hanya diberlakukan bagi kalangan rumah tangga non subsidi, alias golongan mampu. Golongan rumah tangga yang tarif listriknya akan menyesuaikan atau mengalami kenaikan adalah golongan R2 dan R3. 

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah menilai dua golongan itu masuk kategori sebagai kalangan mampu sehingga akan dikenakan penyesuaian yang berlaku mulai Juli 2022. 

"Jadi kita fokus untuk lima golongan yaitu dua golongan rumah tangga R2 dan R3 di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan,” Jum'at (17/6/2022).

Sementara untuk golongan di bawah itu, Rida meyakinkan tidak akan ada kenaikan tarif listrik. Namun, Rida juga mengatakan ada konsekuensi dari kebijakan itu, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.

Penyesuaian tarif listrik merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.

"Untuk golongan pelanggan non subsidi, ada 13 golongan dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment,  artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya," terangnya.

Rida menjelaskan, penerapan tarif dilakukan sesuai mekanisme yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.

Mekanismenya ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada konsumen sebelum pelaksanaan tarif itu mulai diberlakukan.

Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini terjadi karena 4 faktor, antara lain, mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dollar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper