Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan sekitar 75 juta pelanggan rumah tangga tidak akan mengalami penyesuaian tarif listrik pada 1 Juli 2022.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bob Saril menjelaskan sekitar 2,5 juta pelanggan akan mengalami penyesuaian tarif listrik non-subsidi.
"Kira-kira untuk rumah tangga, hanya sekitaran 2,5 juta yang terpengaruh. Bandingkan jumlah rumah tangga ada lebih dari 75 juta, itu sedikit sekali pengaruhnya,” kata Bob dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan" Jumat (17/6/22).
Dia menjelaskan, pelanggan rumah tangga ini terdiri dari beberapa golongan, yaitu R1 dan R2 hingga R3. R1 pun dibagi menjadi dua yaitu, pelanggan bersubsidi dan pelanggan non-subsidi.
Dia mengatakan untuk golongan R1 yang subsidi adalah untuk masyarakat yang tidak mampu. R2 dan R3 jumlahnya 1,7 juta, yang R3 di atas 6.600 VA totalnya hanya 300.000. Sehingga dari total tersebut, Bob memastikan, 75 juta pelanggan rumah tangga tidak terkena dampak kenaikan tarif atau kebijakan tarif adjustment ini.
Dia melanjutkan, pelanggan PLN sebenarnya terdiri dari empat kelompok besar yakni pelanggan rumah tangga, bisnis, industri dan publik.
Baca Juga
“Hampir semua tipe pelanggan ini mendapatkan subsidi. Di bisnis misalnya, ada bisnis berskala kecil seperti UKM, ini disubsidi. Begitupun pemerintah, pemerintah paling bawah seperti desa mendapatkan subsidi," jelasnya.
Keuangan PLN Stabil
Terkait kondisi keuangan PLN, dia menjelaskan, saat ini masih stabil dan sangat bagus. Hal itu terjadi karena pihaknya melakukan penghematan, menambahkan revenue, serta menganalisa kembali investasi dan pengeluaran-pengeluaran sehingga memperoleh keuntungan Rp13,1 triliun.
“Jadi kondisi keuangan bagus dan alhamdulilah tahun ini juga kita melakukan reefisiensi dari hulu sampai hilir, meningkatkan penjualan yang semakin besar. Kita melakukan semuanya itu supaya menjadi sesuatu yang lebih besar dengan kekuatan digitalisasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan model pendapatan berdasarkan undang-undang, sehingga terkait penetapan kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.
"Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu di setup oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu," ungkapnya.
Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob, menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan penugasan usahanya.
"Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN," ujarnya.