Bisnis.com, JAKARTA - Kriteria kendaraan bermotor yang diperbolehkan menggunakan jenis bahan bakar khusus penugasan Pertalite masih belum ditentukan.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Erika Retnowati menjelaskan pihaknya masih menggodok kriteria yang akan digunakan.
"Semuanya masih dalam pembahasan, nanti jika sudah diputuskan dan terbit aturannya akan kami sosialisasikan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (14/6/2022).
Sebelumnya, Erika menjelaskan dengan ditetapkannya Pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP, maka jenis tersebut tak dapat lagi dinikmati oleh setiap masyarakat.
Pemerintah mulai menetapkan harga dan volume Pertalite sehingga kuotanya menjadi terbatas. Saat ini, BPH Migas harus menentukan kriteria yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Penentuan kriteria tersebut, kata Erika, diperuntukkan agar penyalurannya kepada masyarakat bisa lebih tepat sasaran.
Baca Juga
"Pertalite diperuntukan masyarakat kurang mampu artinya betul mobil mewah tidak diperkenankan memakai Pertalite," ungkapnya.