Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta bersih dari seluruh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) atau 'tax amnesty jilid II' mencapai Rp162,35 triliun dalam 163 hari pelaksanaan program tersebut. Perolehannya jauh lebih kecil dari pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid pertama.
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Minggu (12/6/2022), terdapat 75.521 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terbit 89.604 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
"Nilai harta bersih [dari peserta PPS per 12 Juni 2022] Rp162,35 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Minggu (12/6/2022).
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,14 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Jumlah harta terungkap sementara itu masih lebih rendah dari hasil pelaksanaan program tax amnesty jilid 1 pada 2017. Total harta yang terungkap mencapai Rp4.854,63 triliun dari 956.793 wajib pajak, atau rata-rata sekitar Rp5 miliar dari setiap wajib pajak.
PPS memang masih akan berlangsung dalam 18 hari ke depan, yakni hingga 30 Juni 2022. Artinya, masih terdapat potensi penambahan harta yang terungkap dari para wajib pajak.
Jika dihitung, rata-rata harta yang terungkap dalam program PPS berkisar Rp996,04 miliar setiap harinya hingga saat ini. Dengan asumsi rata-rata tersebut, dalam sisa 18 hari bisa terdapat tambahan harta terungkap hingga Rp17,9 triliun sehingga hasil akhirnya menjadi sekitar Rp180 triliun.
Jumlah tersebut, bahkan jika dinaikkan dua atau tiga kali lipat, tetap lebih kecil dari realisasi tax amnesty jilid pertama. Total aset peserta PPS terdiri dari Rp141,8 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp12,09 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp8,35 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 163 hari PPS berlangsung mencapai Rp16,2 triliun. Jumlah itu mencakup 9,9 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta 'tax amnesty jilid II'.