Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Airlangga: Indonesia Terapkan Cap Trade Tax dan Offset per Juli 2022

Menko Perekonomian Airlangga menyampaikan Indonesia akan menerapkan cap trade tax dan offset.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat pembukaan pembukaan perdagangan Bursa di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Indonesia akan menerapkan cap trade tax dan offset untuk pembangkit listrik berbahan bakar batubara.

Dengan skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batubara  dengan emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.

Saat ini, Indonesia tengah mempersiapkan penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Airlangga menuturkan instrumen NEK pada dasarnya memberi harga pada emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai kegiatan produksi maupun jasa.

"Penerapan NEK diharapkan dapat mendorong industri untuk lebih sadar lingkungan dan juga mengurangi emisi Gas Rumah kaca pada batas tertentu," kata Airlangga, mengutip siaran pers Rabu (8/6/2022).

Di lain sisi, instrumen NEK akan berperan sebagai instrumen pendanaan alternatif guna mencapai target perubahan iklim Indonesia, baik Nationally Determined Contribution 2030 maupun Net Zero Emission 2060.

Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres Nomor 98 tahun 2021 guna mendukung NEK.

Perpres tersebut, menjadi dasar penerapan berbagai instrumen NEK seperti Emission Trading System, Offset Crediting dan Result Based Payment. Sementara itu di level teknis, pemerintah tengah menyelesaikan peraturan turunan Perpres tersebut.

Airlangga mengatakan, Indonesia mencoba membuka inovasi dengan cap trade tax di sektor pembangkit tenaga listrik. Namun, Indonesia juga bisa menggunakan mekanisme lain yang lebih efisien, efektif dan inovatif.

Pada 2021, pemerintah sudah merintis skema voluntary cap and trade dan offset crediting dengan melibatkan beberapa produsen listrik, baik milik pemerintah maupun swasta.

Secara paralel, pemerintah telah bekerja sama dengan berbagai lembaga internasional dalam melakukan penjajakan dan kajian pengembangan kebijakan-kebijakan dan skema perdagangan karbon melalui Internationally Traded Mitigation Outcomes (ITMOs).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper