Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Geger! Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Sikap Kemenhub

Kemenhub menyampaikan sikapnya terkait dengan harga tiket pesawat yang mahal beberapa waktu ini.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 07 Juni 2022  |  15:52 WIB
Geger! Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Sikap Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal harga tiket pesawat yang mahal. Di sisi lain, maskapai penerbangan dinilai merugi apalagi karena adanya pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai jumlah pesawat yang terbatas dan kenaikan harga avtur menyebabkan kerugian bagi maskapai penerbangan Tanah Air. Berbagai hal ditempuh contohnya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan maskapai untuk melakukan blok seat sehingga tingkat okupansi menjadi maksimal dan penjualan tiket meningkat.

"Beberapa tempat okupansinya katakanlah di bawah 50 persen sehingga perusahaan penerbangan itu rugi. Karena itu kita kerja sama dengan Pemda untuk memberikan suatu sharing dengan block seat sehingga minimal jumlah dari penjualan itu 60 persen," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Budi Karya menyebut apabila tingkat okupansi bisa menyentuh level maksimal makan maskapai penerbangan bisa tetap eksis di tengah tekanan harga avtur dan berbagai kondisi lain. Kemudian, dengan okupansi menyentuh level maksimal maka diharapkan tarif penerbangan bisa lebih terjangkau.

Di samping itu, Kemenhub juga masih akan mengevaluasi soal kebijakan tuslah yang bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi harga avtur yang melambung tinggi. Untuk diketahui, Kemenhub menyetujui kebijakan tuslah jelang Angkutan Lebaran 2022 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa rencananya kebijakan tuslah akan dievaluasi kembali menyusul akhir masa berlaku kebijakan yakni Juli 2022.

"Kita sekarang melakukan kajian lagi mengenai apakah tarif [tuslah] dilanjutkan atau seperti apa. Karena faktornya itu harga avtur dunia sampai saat ini sangat tinggi dan cukup membebani beban operasional maskapai," ucapnya.

Terkait dengan penambahan pesawat, Adita menyerahkannya kepada masing-masing maskapai penerabngan. Dia menyebut saat ini maskapai masih memiliki kemampuan yang terbatas setelah diterpa pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Adita mendukung apabila adanya penambahan pesawat yang beroperasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin membaik.

"Kembali lagi ini ranah korporasi. Kita sudah berikan kemudahan izin, audit-audit, tetapi ketika bicara biaya ini kembalinya ke perusahaan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub tiket pesawat maskapai penerbangan
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top