Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di 25 titik di ruas jalan Ibu Kota mulai hari ini, Senin (6/6/2022). Sebelumnya, aturan ini hanya diberlakukan di 13 titik.
Adapun, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melihat adanya peningkatan volume lalu lintas di wilayah Ibu Kota pascalibur panjang, termasuk akibat pelonggaran kegiatan masyarakat.
"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!" tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram, Minggu (5/6/2022).
Adapun, aturan ganjil-genap pada ruas-ruas jalan tersebut berlaku pada Senin-Jumat jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengendara dengan kendaraan berpelat ganjil boleh melintasi 25 ruas tersebut jika pada hari tersebut merupakan tanggal ganjil. Sebaliknya, pada saat tanggal genap, kendaraan yang diizinkan melaju di sana hanyalah yang berpelat genap. Lalu, aturan ganjil genap ini tidak berlaku pada saat hari libur nasional.
Dishub juga menginformasikan bahwa pada periode 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar aturan di 12 jalan yang baru direaktivasi masih akan dilakukan pemberhentian dan peneguran, sedangkan pelanggaran di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga
"Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)," kata Dishub dalam unggahan yang sama.
Berikut ini adalah 12 titik baru yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
11. Jl Kramat Raya
12. Jl Stasiun Senen