Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Titik Ganjil Genap Jakarta Bertambah 12, Sepekan ini Pelanggar Belum Ditilang

Dishub DKI Jakarta menambah 12 titik baru di sistem ganjil genap atau totalnya kini 25 titik mulai hari ini, Senin (6/6/2022). Namun, pelanggar di 12 ruas baru tersebut belum ditilang.
Polisi meminta pengendara sepeda motor dengan plat nomor ganjil untuk putar balik saat penerapan ganjil genap dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di pintu masuk Pantai Bangsal Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (2/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap yang digelar di tujuh titik pintu masuk objek wisata yang terletak di wilayah Sanur tersebut untuk mengantisipasi kerumunan pada libur akhir pekan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19./Antara
Polisi meminta pengendara sepeda motor dengan plat nomor ganjil untuk putar balik saat penerapan ganjil genap dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di pintu masuk Pantai Bangsal Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (2/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap yang digelar di tujuh titik pintu masuk objek wisata yang terletak di wilayah Sanur tersebut untuk mengantisipasi kerumunan pada libur akhir pekan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di 25 titik di ruas jalan Ibu Kota mulai hari ini, Senin (6/6/2022). Sebelumnya, aturan ini hanya diberlakukan di 13 titik.

Adapun, keputusan tersebut diambil setelah Pemprov DKI Jakarta melihat adanya peningkatan volume lalu lintas di wilayah Ibu Kota pascalibur panjang, termasuk akibat pelonggaran kegiatan masyarakat.

"Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!" tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram, Minggu (5/6/2022).

Adapun, aturan ganjil-genap pada ruas-ruas jalan tersebut berlaku pada Senin-Jumat jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pengendara dengan kendaraan berpelat ganjil boleh melintasi 25 ruas tersebut jika pada hari tersebut merupakan tanggal ganjil. Sebaliknya, pada saat tanggal genap, kendaraan yang diizinkan melaju di sana hanyalah yang berpelat genap. Lalu, aturan ganjil genap ini tidak berlaku pada saat hari libur nasional.

Dishub juga menginformasikan bahwa pada periode 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar aturan di 12 jalan yang baru direaktivasi masih akan dilakukan pemberhentian dan peneguran, sedangkan pelanggaran di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

"Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)," kata Dishub dalam unggahan yang sama.

Berikut ini adalah 12 titik baru yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
11. Jl Kramat Raya
12. Jl Stasiun Senen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper