Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai wajar terkait minimnya keterlibatan kalangan atas dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang berlangsung hingga 30 Juni 2022.
Hariyadi menyebut banyak wajib pajak kalangan atas yang sudah ikut program tax amnesty jilid I pada 2016 silam.
“Jumlahnya kenapa lebih kecil dari yang pertama, itu bisa dimaklumi. Ini sisa-sisa di yang pertama tapi belum melaporkan semuanya, ada yang ketinggalan. Jadi jangan dibilang ini gak berhasil atau ini kurang,” kata Hariyadi kepada Bisnis, Senin (6/6/2022).
Berdasarkan laporan tahunan 2016 Ditjen Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, nilai uang tebusan tax amnesty jilid I selama 2016 sebesar Rp 103,04 triliun. Saat itu, total wajib pajak yang ikut tax amnesty sebanyak 956.793 orang dan nilai harta yang diungkap sebesar Rp4.854,63 triliun.
Menurut Hariyadi, tax amnesty jilid II ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat yang mempunyai harta jumbo. Sebab, di negara lain pun jeda antara tax amnesty jilid I dan II pasti akan memakan waktu yang lama.
“Apalagi ini juga kan sosialisasinya cukup baik ya. Yang mau ikut kan yang punya harta lebih banyak dibanding masyarakat umum. Kalau masyarakat umum yang tidak memiliki harta banyak tidak punya kepentingan ngapain juga untuk ikut,” ujar Hariyadi.
Baca Juga
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 6 Juni 2022 terdapat 61.351 wajib pajak yang sudah mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. Nilai harta bersih yang sudah terkumpul selama pelaksanaan PPS senilai Rp125,08 triliun dari 71.995 surat keterangan yang diperoleh Ditjen Pajak.
Profil wajib pajak yang ikut serta dalam PPS didominasi level karyawan. Kondisi ini jauh berbeda dibandingkan dengan program yang sama pada 2016 yang diikuti oleh sejumlah pengusaha kelas kakap.
Profil wajib pajak yang mengikuti PPS 2022 dengan harta di atas Rp10 triliun sebanyak 7 wajib pajak, harta Rp1 triliun—Rp10 triliun sebanyak 187 WP, harta Rp100 miliar—Rp1 triliun sebanyak 2.688 WP, dan yang paling banyak adalah harta di atas Rp1 miliar—Rp10 miliar mencapai 19.003 WP.