Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Jilid II: Dana Masuk ke Indonesia Cuma Rp1,4 Triliun

Harta yang ditarik ke dalam negeri atau masuk ke Indonesia hanya Rp1,45 triliun selama program pengungkapan sukarela atau Tax Amnesty Jilid II.
Petugas melayani wajib pajak terkiat program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak terkiat program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta repatriasi atau yang masuk ke dalam negeri melalui program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II tercatat baru Rp1,4 triliun, sedangkan harta yang masih berada di luar negeri lebih banyak hampir lima kali lipat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, hingga Minggu (5/6/2022) pukul 23.00 WIB total harta yang diungkapkan peserta PPS telah mencapai Rp125,2 triliun. Jumlah harta itu terkumpul dari 61.315 peserta, atau rata-rata harta setiap peserta berkisar Rp2,04 miliar.

Harta deklarasi di dalam negeri oleh peserta PPS tercatat mencapai Rp107,3 triliun dan harta yang diungkapkan di luar negeri senilai Rp9,16 triliun. Ternyata, harta yang ditarik ke dalam negeri (direpatriasi) hanya Rp1,45 triliun atau 1,2 persen dari total harta peserta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengaku belum melakukan evaluasi terkait sedikitnya harta repatriasi dibandingkan dengan deklarasi luar negeri. Evaluasi mungkin berlangsung pasca PPS selesai, yakni setelah 30 Juni 2022.

Neil menyebut bahwa PPS bersifat sukarela sehingga capaian yang ada memang merepresentasikan kehendak dari para wajib pajak. Capaian itu terjadi meskipun terdapat tarif yang lebih murah jika peserta PPS menarik harta dari luar ke dalam negeri.

"Ini kan sifatnya sukarela, ya kan sukarela [bagi peserta PPS apakah akan mendeklarasikan saja harta di luar negeri atau menariknya ke dalam negeri]," ujar Neil dalam gelaran Tax Gathering Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2022).

Terdapat dua tarif bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi, yakni 11 persen bagi peserta PPS Kebijakan I dan 18 persen bagi peserta Kebijakan II. Tarifnya menjadi lebih murah jika dana itu ditarik ke dalam negeri, baik sekadar dibawa masuk atau diinvestasikan ke surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Peserta Kebijakan I memperoleh tarif 8 persen jika menarik dananya ke dalam negeri, dan tarifnya hanya 6 persen jika merepatriasi lalu menginvestasikan dananya. Sementara itu, peserta Kebijakan II memperoleh tarif 14 persen jika menarik dananya ke dalam negeri, dan tarifnya menjadi 12 persen jika merepatriasi lalu menginvestasikan dananya.

Neil menyebut bahwa sebenarnya pemerintah melakukan persuasi secara tidak langsung agar wajib pajak menarik dananya ke dalam negeri ketika PPS, yakni melalui tarif pajak yang rendah dan instrumen investasi yang menarik. Dia menyebut bahwa DJPPR menerbitkan obligasi ritel Indonesia (ORI) juga untuk menarik dana-dana tersebut masuk menjadi investasi.

"Itu kan sebenarnya salah satu cara untuk meng-encourage orang [untuk merepatriasi lalu menginvestasikan dananya]," kata Neil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper