Bisnis.com, JAKARTA - Persetujuan Perdagangan Preferensial Indonesia –Mozambik (Indonesia–Mozambique Preferential Trade Agreement/IM-PTA) mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022. Berdasarkan analisis cost benefit dan prognosa IM-PTA, ekspor Indonesia diproyeksikan meningkat sebesar US$257 juta pada 2025.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengajak agar pelaku usaha Indonesia dapat memaksimalkan manfaat persetujuan dagang tersebut untuk memperluas pasar ke kawasan Afrika melalui Mozambik.
“Persetujuan dagang antara Indonesia dan Mozambik akhirnya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha setelah melewati proses perundingan dan ratifikasi. Persetujuan dagang ini membuka akses pasar tidak hanya ke Mozambik namun juga menjadi hub ke kawasan Afrika bagian timur dan selatan,” ujar Mendag LutfI lewat rilis pers, Senin (6/6/2022).
Dia melanjutkan, persetujuan dagang ini menjadi momentum yang tepat untuk pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IM-PTA dapat menjadi sarana untuk mendorong dan menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,”ucapnya.
Persetujuan IM-PTA ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2021. Selanjutnya, peraturan tersebut didukung tiga peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Baca Juga
Persetujuan dagang ini mencakup pengaturan beberapa perdagangan barang. Di antaranya pemberian preferensi untuk pengurangan atau penghapusan tarif, mengatur aturan nontarif, mekanisme safeguard atau pengamanan perdagangan, mekanisme review, ketentuan asal barang, serta prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan, salah satu manfaat IM-PTA bagi eksportir Indonesia adalah terbukanya akses pasar ke Mozambik melalui penurunan dan penghapusan tarif bea masuk.
Pada persetujuan ini, Mozambik memberikan penurunan tarif bea masuk untuk 217 pos tarif, diantaranya minyak sawit dan produk turunannya, produk karet, kertas, tekstil dan produk tekstil, furnitur, kendaraan bermotor, produk perikanan, obat dan peralatan medis, rempah-rempah, kopi, teh, serta makanan dan minuman olahan lainnya.
Beberapa produk utama Indonesia ke Mozambik yang diproyeksikan mengalami peningkatan ekspor secara signifikan adalah minyak kelapa sawit, sabun, asam lemak untuk industri, dan organic surface-active preparations.
Manfaat lainnya, industri dalam negeri akan mempunyai lebih banyak pilihan sumber bahan baku dari Mozambik dengan harga dan kualitas yang cukup kompetitif sehingga dapat mendorong produktivitas industri nasional.
Bahan baku tersebut, antara lain kapas untuk industri tekstil dan produk tekstil, kacang-kacangan untuk industri makanan minuman, dan bahan tambang.