Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tetapkan DMO 300.000 Ton, Masalah Minyak Goreng Bisa Beres?

Meskipun DMO minyak goreng 300.000 ton atau 2 kali kebutuhan domestik, belum menjadi jaminan harga minyak goreng curah bisa turun ke level Rp14.000/liter atau sesuai HET.
Minyak Goreng Curah /Antara
Minyak Goreng Curah /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur sekaligus pendiri Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung meragukan jika pemberlakuan domestic market obligation (DMO) sebesar 300.000 ton dan kuota ekspor minyak sawit mentah (CPO) 5 kali lipat dari DMO mulai Juni ini dapat menyelesaikan masalah minyak goreng.

“Saya belum yakin, karena bukan hanya masalah volume tapi adalah birokrasi PE (pungutan ekspor) yang lambat dan berbelit sehingga proses ekspor berjalan lambat,” kata Tungkot saat dihubungi, Senin (6/6/2022).

Tungkot mengatakan meskipun DMO minyak goreng 300.000 ton atau 2 kali kebutuhan domestik, tapi belum menjadi jaminan harganya bisa turun ke level Rp14.000/liter atau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diinginkan pemerintah.

Dia mengungkapkan turunnya harga minyak goreng curah sangat tergantung pada dua hal.

"Pertama, apakah pemerintah memiliki sistem yang mengontrol aliran migor curah dari pabrik sampai ke konsumen akhir [yang dilakukan swasta] dengan biaya dan harga yang ditetapkan. Meskipun saat ini beberapa lembaga seperti Polri, pemerintah daerah hingga TNI mengawasi distribusi migor ke masyarakat. Namun hal ini kontradiksi dengan status migor curah yang bukan lagi barang subsidi yang harus diawasi oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia mengatakan dengan HET migor curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram, terjadi disparitas harga antara migor curah dengan migor kemasan. Hal tersebut, menurut Tungkot akan membuat produsen migor lebih banyak mengkonversi CPO ke migor kemasan.

"[Tidak lagi subsidi] adalah legal untuk mengkonversi migor curah DMO menjadi migor kemasan atau RBD olein atau menjadi biodiesel atau oleokimia untuk pasar ekspor yang harganya jaih lebih mahal,” ungkap Tungkot.

Pemerintah sebelumnya telah melakukan pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pembiayaan subsidi ini hanya sampai pada 31 Mei 2022.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengatakan DMO yang saat ini diberlakukan adalah 1:5. Hal ini sesuai desakan pengusaha sawit yang menilai jika DMO 1:3 tangki CPO masih akan penuh dan tandan buah segara (TBS) sawit petani tidak akan terserap dan harganya murah.

“[Kemudian] ada program flush out (bagi yang tidak DMO) untuk pengosongan tengki agar PKS (pabrik kelapa sawit) dapat segera membeli kembali TBS petani ini hanya untuk bulan Juni saja. Jadi bagi yang belum ikut DMO bisa mengajukan PE tetapi harus membayar US$200 per ton,” kata Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono kepada Bisnis, Senin (6/6/2022).

Pihaknya sendiri, kata dia, tidak terlalu mempermasalahkan volume DMO yang ditetapkan. Sebab, produksi CPO jauh melebihi kebutuhan lokal.

“Hanya apabila ini sudah berjalan lancar dan sudah diketahui berapa pastinya kebutuhan migor curah rakyat dan apabila ternyata berlebih. Maka sebaiknya kelebihan tersebut bisa dilepas di pasar ekspor hal ini akan menambah devisa juga pajak untuk negara,” tutur Eddy.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan sejauh ini sudah ada 251 persetujuan ekspor (PE) yang diterbitkan dengan alokasi total PE sebanyak 302.032 ton. Adapun, target yang dikeluarkan yaitu sebanyak 1.040.040 ton sehingga tangki dapat kosong dan tandan buah segar (TBS) sawit dapat segera terserap dengan maksimal.

“Sudah 302.000 ton untuk 251 PE dari rencana 1.040.040 ton yang akan dikeluarkan dan kami akan memacu ini secepat mungkin supaya tangki bisa segera kosong,” kata Mendag Lutfi dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6/2022).

Lutfi menjelaskan bahwa Kemendag telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan persetujuan ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (UCO) yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 18/2022 dan No. 12/2022.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan timnya akan terus memantau kinerja ekspor serta harga TBS di tingkat petani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper