Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Genjot Distribusi Minyak Goreng

Kemendag melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) terus dimaksimalkan dengan bantuan Simirah.
Petugas PT Food Station Tjipinang Jaya mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022)./Food Station
Petugas PT Food Station Tjipinang Jaya mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022)./Food Station

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menggenjot program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengejar keterjangkauan dan ketersediaan minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan melalui program MGCR, pemerintah menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Mudah-mudahan ini bisa mendapatkan apa yang kita sebut keterjangkauan dan ketersediaan,” jelas  Lutfi dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6/2022).

Dalam mengoptimalkan program tersebut, Kemendag menentukan sebanyak 14.000 titik jual secara proporsional di setiap provinsi dan kabupaten atau kota. Pemanfaatan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) mulai dari distributor dan penjual yang terdaftar pada aplikasi tersebut juga terus diperluas dan disempurnakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2022 tentang Tata Kelola Program MGCR, terdapat  enam pokok pengaturan dalam rangka optimalisasi distribusi minyak goreng.

Enam hal yang diatur yakni penetapan kebutuhan minyak goreng curah, CPO, dan titik jual, pendaftaran dan penetapan produsen CPO dan minyak goreng, penetapan pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE). Permendag tersebut juga mengatur tata niaga CPO dalam rangka penyediaan minyak goreng curah, tata niaga minyak goreng curah, serta validasi pendistribusian DMO atau DPO CPO dan minyak goreng curah.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Perindustrian mengklaim terus mendukung program MGCR melalui Simirah. Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menyampaikan system tersebut akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah.

“Jadi, nanti untuk eksportir ini akan bekerja sama dengan produsen untuk menyalurkan kewajiban pasok domestik, segala laporan nanti akan di-record dimasukkan ke Simirah sehingga nanti semua bisa melakukan pengawasan,” ujar Putu.

Meski subsidi telah dicabut, Simirah tetap digunakan dan diperluas cakupannya sehingga data lebih lengkap. “Kalau dulu Simirah tahap pertama, cakupannya itu 60 persen distributor dan pengecer. Simirah  kedua mencakup dari produsen CPO sampai konsumen, ada perluasan cakupan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper