Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) resmi menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah.
“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," demikian bunyi dalam poin 6 huruf b surat tersebut, seperti dikutip Bisnis, Kamis (2/6/2022).
Sementara itu, untuk tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat direkrut melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga. Status tenaga tersebut tidak termasuk sebagai tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Keputusan penghapusan tenaga kerja honorer didasarkan kepada komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48/2005 pasal 8 yang menyebutkan larangan rekrutmen tenaga honorer.
Pada awal 2022, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa adanya rekrutmen tenaga honorer telah mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Baca Juga
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi pada 18 Januari 2022.
Menuju penghapusan honorer, Kementerian PANRB turut meminta masing-masing instansi untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN . Bagi pegawai non-ASN yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Salah satunya Kementerian Kesehatan yang telah selesai melakukan pendataan tenaga kesehatan honorer dan sedang diverifikasi oleh Kementerian PANRB. Setidaknya ada sekitar 200.000 tenaga kesehatan yang berstatus honorer yang telah mendaftar.