Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Ungkap Penyaluran Kartu Prakerja Tidak Tepat Sasaran Mencapai Rp289,5 Miliar

BPK menemukan adanya penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran terhadap penerima manfaat kartu prakerja.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Kamis (24/6/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan adanya penyaluran bantuan program Kartu Prakerja yang tidak tepat sasaran hingga Rp289,5 miliar. Pemerintah perlu mengevaluasi ketentuan penyaluran bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Ke-23 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022. Rapat pada Selasa (24/5/2022) itu di antaranya memuat agenda penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II Tahun 2021 dan penyerahan laporan hasil pemeriksanaan (LHP) Semester II Tahun 2021 oleh BPK.

Isma menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan prioritas nasional yang kedua, terdapat temuan masalah pembangunan manusia yakni terkait Kartu Prakerja. BPK menemukan adanya penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran terhadap penerima manfaat Kartu Prakerja.

"Bantuan program Kartu Prakerja kepada 119.494 peserta sebesar Rp289,5 miliar pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran," ujar Isma pada Selasa (24/5/2022).

BPK menilai bahwa para pekerja yang menerima manfaat Kartu Prakerja itu memiliki gaji atau upah bulanan di atas Rp3,5 juta. Menurut Isma, pemerintah harus meninjau kembali besaran gaji atau upah bulanan dari para peserta program Kartu Prakerja.

"Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan kepada Menko Bidang Perekonomian antara lain agar memperjelas pengaturan mengenai lingkup besaran batasan gaji atau upah bulanan bagi pendaftar program Kartu Prakerja," katanya.

Rapat Paripurna ke-23 masih berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Terdapat dua agenda lainnya yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta penyampaian pandangan fraksi atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal RAPBN tahun anggaran 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper