Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Tawarkan Proyek PLTM Bintang Bano Lewat Skema KPBU, Segini Nilainya

Kementerian PUPR menawarkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) Bintang Bano dengan skema KPBU.
Bendungan Bintang Bano di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB - Dok. Kementerian PUPR
Bendungan Bintang Bano di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB - Dok. Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) Bintang Bano dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Arvi Argyantoro menjelaskan proyek KPBU PLTM Bintang Bano merupakan proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 6,3 megawatt (MW) dengan estimasi energi listrik tahunan sebesar 32,78 giga watt hour (GWh) dengan faktor pembangkitan sebesar 59,4 persen.

PT PLN (Persero) akan membeli listrik sesuai dengan perjanjian. Untuk pengembalian investasi proyek ini akan dilakukan melalui skema tarif.

"Proyek KPBU PLTM Bintang Bano memiliki perkiraan nilai investasi sebesar Rp163,44 miliar dengan masa konsesi selama 27 tahun yang terdiri atas 2 tahun masa konstruksi dan 25 tahun take or pay," kata Arvi dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022).

Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Persetujuan Prakarsa untuk menyusun dokumen studi kelayakan atau feasibility study, menyusun dokumen pengadaan dan dokumen Perjanjian Kerja Sama KPBU.

Proyek KPBU PLTM Bintang Bano segera memasuki tahap transaksi, dan sebelum memasuki proses transaksi perlu dilakukan market consultation untuk menyampaikan proyek ini.

"Kami juga mengucapkan terima kasih pada Bupati Sumbawa Barat yang telah berkomitmen untuk membantu Kementerian PUPR dalam rangka pelaksanaan KPBU Pemeliharaan Bendungan dan Penyediaan Infrastruktur PLTM Bintang Bano melalui pengalihan sebagian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper