Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM) Bintang Bano dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Arvi Argyantoro menjelaskan proyek KPBU PLTM Bintang Bano merupakan proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 6,3 megawatt (MW) dengan estimasi energi listrik tahunan sebesar 32,78 giga watt hour (GWh) dengan faktor pembangkitan sebesar 59,4 persen.
PT PLN (Persero) akan membeli listrik sesuai dengan perjanjian. Untuk pengembalian investasi proyek ini akan dilakukan melalui skema tarif.
"Proyek KPBU PLTM Bintang Bano memiliki perkiraan nilai investasi sebesar Rp163,44 miliar dengan masa konsesi selama 27 tahun yang terdiri atas 2 tahun masa konstruksi dan 25 tahun take or pay," kata Arvi dalam keterangan resminya, Senin (23/5/2022).
Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Persetujuan Prakarsa untuk menyusun dokumen studi kelayakan atau feasibility study, menyusun dokumen pengadaan dan dokumen Perjanjian Kerja Sama KPBU.
Proyek KPBU PLTM Bintang Bano segera memasuki tahap transaksi, dan sebelum memasuki proses transaksi perlu dilakukan market consultation untuk menyampaikan proyek ini.
Baca Juga
"Kami juga mengucapkan terima kasih pada Bupati Sumbawa Barat yang telah berkomitmen untuk membantu Kementerian PUPR dalam rangka pelaksanaan KPBU Pemeliharaan Bendungan dan Penyediaan Infrastruktur PLTM Bintang Bano melalui pengalihan sebagian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” ujarnya.