Bisnis.com, JAKARTA – Super Air Jet menyampaikan syarat perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat yang berlaku mulai Mei ini.
Chief Executive Officer (CEO) Ari Azhari mengatakan syarat perjalanan naik pesawat mulai berlaku pada 18 Mei 2022. Syarat tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No.56/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu juga sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ari menjelaskan persyaratan penerbangan Domestik (Dalam Negeri) bagi penumpang vaksin dosisi pertama adalah menunjukkan hasil Negatif RDT- Antigen (Berlaku 1x24 jam) atau Negatif RT-PCR (Berlaku 3x24 jam).
“Sementara itu, bagi penerima vaksin Dosis II dan Vaksin Dosis III tidak wajib menunjukkan Negatif RDT- Antigen yang Berlaku 1x24 jam atau Negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (22/5/2022).
Di sisi lain, bagi penumpang yang belum vaksin karena kondisi kesehatan, penyakit komorbid, hamil, dan lainnya, masih harus menunjukkan hasil tes negatif RDT- Antigen atau RT-PCR dan Surat Keterangan Dokter.
Baca Juga
Khusus bagi penumpang dengan usia kurang dari 6 tahun juga dibebaskan dari syarat menunjukkan hasil tes. Namun, Wajib dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan uji Covid-19.
“Sebelum melakukan perjalanan udara, penumpang diharapkan memperhatikan seluruh persyaratan terbang dan tetap mengikuti protokol kesehatan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tekannya.