Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Harga Rumah Subsidi Jadi Naik 7 Persen di Juni 2022? Ini Kata REI

DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) angkat bicara terkait wacana kenaikan harga rumah subsidi sebesar 7 persen pada akhir Juni 2022.
Anitana Widya Puspa
Anitana Widya Puspa - Bisnis.com 20 Mei 2022  |  09:13 WIB
Harga Rumah Subsidi Jadi Naik 7 Persen di Juni 2022? Ini Kata REI
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, YOGYAKARTA - DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyebut pelaksanaan rencana kenaikan harga rumah subsidi hingga 7 persen masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah kenaikan harga rumah subsidi bisa dimulai pada Juni 2022.

"Saya belum tahu apakah jadi Juni ini. Ini belum diajak omong lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan. Hanya saja memberikan tanda - tanda akhir Juni setelah PMK dikeluarkan," kata Totok dalam konferensi pers HUT REI ke-50 Jumat (20/5/2022).

Terkait dengan besaran kenaikan harga rumah subsidi, Totok menyebutkan bahwa Kementerian PUPR sudah menyosialisasikan sebesar 7 persen. Namun, saat ini saja penaikan inflasi sudah lebih dari 3 persen.

Dengan adanya inflasi, tentunya pengembang juga perlu memperhitungkan lagi harga jual karena faktor risiko. Belum lagi, sebutnya, faktor peningkatan harga material bangunan seperti besi yang telah mencapai lebih dari 100 persen.

Totok menuturkan pengembang sebenarnya sudah berupaya menekan harga jual di tengah kenaikan harga material bangunan. Kendati demikian dengan adanya inflasi tentu penaikan harga jual tidak bisa terbendung lagi.

Totok sebelumnya menjelaskan REI awalnya mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi sebesar 10 persen hingga 15 persen.

Namun, yang disepakati oleh Kementerian PUPR adalah 7 persen. Selain rumah subsidi, kenaikan harga juga akan terjadi pada segmen rumah non-subsidi akibat naiknya harga material bangunan, tetapi besaran kenaikannya nanti tergantung pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

properti rei harga rumah rumah subsidi
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top