Bisnis.com, JAKARTA - Penumpang kereta api (KA) jarak jauh kini tidak wajib tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat proses boarding mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau para penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang sudah berlaku.
"Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga [booster] tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujarnya dalam siaran pers, dikutip Kamis (19/5/2022).
Dia menuturkan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No. 57/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 18 Mei 2022.
Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Terbaru:
1. KA Jarak Jauh
Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
2. KA Lokal dan Aglomerasi
Vaksin minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan