Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengakui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
OSS sendiri merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Adapun manfaat OSS, salah satunya adalah mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
Bahlil mengatakan, ada dua persoalan yang paling besar yaitu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tata ruang.
Mengenai PBG, Bahlil menjelaskan, PBG akan dikeluarkan jika sudah ada Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten/kota dan provinsi.
"Tapi sekarang kan perdanya itu belum dilakukan. Untuk menyiasati itu, maka ada surat bersama antara Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Investasi sebagai instrumen untuk bisa memberikan pungut karena ini menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka," kata Bahlil dalam acara Road to G20: Investment Forum Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (18/5/2022).
Masalah lainnya adalah tata ruang. Bahlil mengungkapkan hingga saat ini baru 40 kabupaten/kota yang masuk OSS. Padahal, Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Untuk itu, Kementerian Investasi/BKPM bersama Kementerian ATR/BPN telah membentuk tim guna mempermudah proses perizinan.
"Kalau ada pengusaha besar atau butuh cepat, itu bisa offline ke Kementerian Investasi, supaya kita memberikan penanganan khusus agar mereka bisa jalan. Ini biasanya properti sama industri. Itu kira-kira yang perlu saya laporkan terkait OSS," ujarnya.