Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengesahkan peraturan tata ruang untuk kawasan ibu kota negara (IKN) baru. Pemerintah akan membangun sistem pengelolaan limbah dan persampahan untuk sebagai bagian dari infrastruktur perkotaan di IKN.
Rencana pembangunan sistem pengelolaan limbah dan persampahan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden No. 64/2022. Beleid itu mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Pasal 55 ayat (1), pasal 58, dan pasal 59 Perpres tersebut menjelaskan tujuan pembangunan sistem pengelolaan limbah dan persampahan adalah untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung pertumbuhan KSN (Kawasan Strategis Nasional) Ibu Kota Nusantara.
Adapun sistem pengolalaan sampah di IKN terdiri atas tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS3R), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), stasiun peralihan antara (SPA), dan tempat pembuangan akhir (TPA).
Tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle akan dibangun di kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN (Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara). Sementara itu, TPST terletak di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur pada KIKN, serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN.
Sementara itu, stasiun peralihan antara akan dibangun di WP IKN Barat pada KIKN, serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN. Terakhir, TPA dibangun pada area penyangga lingkungan dan ketahanan pangan pada KPIKN
Baca Juga
Berikutnya, pemerintah juga telah menetapkan kawasan untuk pengelolaan limbah B3 yang berlokasi di WP KIPP, WP IKN Barat, dan WP IKN Timur 1 pada KIKN serta kawasan penyangga lingkungan dan ketahanan pangan, di Kecamatan Samboja dan Sepaku di KPIKN.