Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan peraturan tata ruang untuk kawasan ibu kota negara (IKN) baru. Pemerintah akan membangun jalan tol untuk mempermudah akses masuk ke Kawasan Inti di IKN.
Rencana pembangunan empat ruas tol itu terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022. Beleid itu mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042.
Pasal 20 Perpres tersebut menjelaskan strategi pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dilakukan dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.
Pembangunan jalan tol juga dilakukan sebagai sistem jaringan transportasi guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayan pergerakan orang serta barang dan jasa yang akan berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi di IKN Nusantara.
Sehingga, pembangunan ruas tol dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN menuju bandara udara internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit perlu dilaksanakan.
Keempat jalan tol yang akan dibangun di kawasan IKN seperti yang tertulis dalam Pasal 36 dalam Perpres tersebut adalah:
- Jalan Tol Balikpapan Samarinda K M 11 - Junction Pulau Balang
- Jalan Tol Bandara Sepinggan - Jalan Tol Balikpapan - Samarinda
- Jalan Tol Bandara VVIP - Outer ring road Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
- Jalan Tol junction Pulau Balang - Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN
Adapun regulasi umum zonasi di sekitar jalan tol meliputi kegiatan di kawasan sekitar jalan tol yakni pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung seperti rest area, ruang terbuka, serta jaringan utilitas.
Pada beleid itu juga dijelaskan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat. Sejumlah kegiatan itu meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk perdagangan dan jasa skala kota dan skala lokal, jasa keuangan, jasa hiburan dan rekreasi serta gerbang tol dan exit tol yang tidak dibangun di Kawasan Lindung.
Selain itu kegiatan yang diizinkan bersyarat adalah kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah dan tidak direncanakan untuk pembangunan, dan jarak antargerbang tol dan exit tol diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, yang dilarang adalah kegiatan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan.
Selain jalan tol, pemerintah akan membangun jalan umum, jalan khusus, terminal penumpang, terminal barang, jembatan timbang, serta jembatan.